Mohon tunggu...
adrian Indra
adrian Indra Mohon Tunggu... Human Resources - Citizen Journalism

Male, Pekanbaru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menganalisis Wakil Gubernur Papua, Pengganti Alm. Klemen Tinal

18 Juni 2021   11:09 Diperbarui: 21 Juni 2021   19:19 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dipertengahan tahun 2021 ini, bumi Papua kehilangan salah seorang putera terbaiknya Klemen Tinal, S.E, M.M, yang juga merupakan wakil Gubernur Papua. Setelah masa duka keluarga Alm. Bp. Klemen Tinal, DPRP Papua akan melaksanakan sudang Paripurna untuk menetapkan pengganti Alm. Bp. Klemen Tinal sebagai wakil gubernur Papua sampai dengan periode 2023. Pengganti Alm. Bp. Klemen Tinal tentunya harus dari Partai koalisi pendukung pasangan LUKMEN di Pilgub Papua periode ke 2.

Koalisi parpol yang menamakan diri 'Koalisi Papua Bangkit' kembali mendeklarasikan calon petahana Lukas Enembe-Klemen Timal sebagai pasangan yang akan diusung di Pilgub Papua 2018. Koalisi tersebut terdiri atas 10 partai politik  yang memiliki kursi di DPRP yang tergabung dalam koalisi Papua Bangkit Jilid II. Koalisi Papua Bangkit Jilid II terdiri atas Partai Demokrat, Golkar, NasDem, Hanura, PAN, PKB, PKS, PKPI, PPP, dan PBB.

Sudah menjadi ketentuan bahwa pengganti Wakil Gubernur Papua tersebutnya nantinya harus berasal dari Koalisi Partai Pendukung Lukmen ini. Kewenangan untuk menunjuk pengganti Wakil Gubernur Papua tersebut juga berada ditangan Bp. Lukas Enembe, yang tentunya menginginkan seorang Wakil Gubernur yang dipandang bisa bekerja sama dan cocok dengan Gubernur. Karena selama 2,5 tahun kedepan tugas yang akan diemban oleh Gubernur Papua sangatlah berat, apalagi dengan kondisi kesehatan Gubenrnur Papua yang belum fit 100%.

Mari kita coba kupas secara garis besar, kandidat calon Wakil Gubenur Papua satu persatu berdasarkan pisau analisis dari berbagai sisi.

1. Ricky Ham Pagawak ( Demokrat ), RHP dari Lapago dan Mempunyai pengalaman sebagai Bupati Kab. Mamteng selama 2 periode.

2.Mathius Awoitauw/ MA ( Nasdem ), MA berasal dari Mamta dan mempunyai pengalaman menjabat sebagai Bupati Kabupaten Jayapura.

3. Yansen Tinal / YT ( Golkar ) berasal dari Meepago, dengan jabatan sebagai anggota DPRP Papua yang juga merupakan adik kandung dari

    dari Alm. Bp. Klemen Tinal.

4. Kenius Kogoya/KK ( Hanura ) berasal dari Lapago dan jabatan saat ini adalah sebagai Ketua DPD Hanura Propinsi Papua dan juga         

     Sekretaris KONI Propinsi Papua.

5. Abock Busup/AB, dari Lapago ( Yahukimo ) Mantan Bupati Yahukimo dan Ketua DPW PAN Propinsi Papua.

6. Rames Wally/RW, dari Mamta, Ketua PKPI Provinsi Papua.

Menurut analisa Politik saya, ada beberapa pertimbangan Utama dari Gubernur Papua untuk menentukan siapa Wakil Gubernur yang akan mendampinginya. Point-point pertimbangan tersebut adalah:

1. Faktor Kecocokan dalam hal bisa bekerjasama dengan Gubernur

2. Faktor Usia Muda

3. Faktor Menghargai Jasa-jasa Alm. Bp. Klemen Tinal

4. Faktor Kedaerahan Wilayah Adat

5. Faktor Untuk Mempersiapkan siapa calon Penerus Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua di tahun 2024.

6. Dari Segi Harapan Masyarakat Papua dari Postingan di Medsos.

Dari ke 5 faktor utama tersebut, bisa dipilah nama-nama yang masuk kategori sesuai Kriteria pertimbangan faktor utama tersebut sebagai berikut :

1. Dari Segi  Faktor Kecocokan dalam hal bisa bekerjasama dengan Gubernur ( Kenius Kogoya, Abock Busup, Yansen Tinal, Ramses 

    Wally, Mathius Awoitauw )

2. Dari Segi Faktor Usia Muda ( Kenius Kogoya, Yansen Tinal )

3. Dari Segi Faktor Faktor Menghargai Jasa-jasa Alm. Bp. Klemen Tinal ( Yansen Tinal )

4. Dari Segi Faktor Kedaerahan Wilayah Adat ( Kenius Kogoya, Abock Busup )

5. Dari Segi  Faktor Untuk Mempersiapkan siapa calon Penerus Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua di tahun 2024 ( Kenius Kogoya,  )

6. Dari Segi Dari Segi Harapan Masyarakat Papua dari Postingan di Medsos ( Kenius Kogoya, Ramses Wally )

Dari hasil pemilihan tersebut dapat dihitung bahwa :

1. Kenius Kogoya  Memenuhi 5 Kriteria

2. Yansen Tinal Memenuhi    3 Kriteria

3. Abock Busup dan Ramses Wally Memenuhi 2 Kriteria

4. Mathius Awoitauw memenuhi 1 Kriteria.

Posisi Wagub Papua sampai periode 2023 ini, secara politik sangat strategis sekali yang bisa mengantarkan untuk menjadi Gubernur Papua 2024. Karena sudah pasti, dengan jabatan sebagai wakil Gubernur Papua akan semakin meningkatkan Popularitas dan POWER Politik untuk bertarung di Pilgub Papua 2024.

Politik itu bersifat Dinamis, tidak tertutup kemungkinan Partai Koalisi mengajukan nama selain nama-nama yang diatas. Seperti yang sudah di Medsos tokoh seperti Ones Pahabol juga didukung oleh masyarakat Papua untuk menjadi Wakil Gubernur Papua. Faktor Aspirasi Masyarakat yang tergabung dalam organisasi masyarakat baik dari Organisasi OAP dan Non OAP juga ikut menentukan didalam pertimbangan Bp. Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua yang akan memilih Wakilnya tersebut.

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wagub Papua telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa "Dalam hal Wakil Gubernur Papua berhenti bukan karena permintaan sendiri, pengisian Wagub Papua dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRP berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan parpol pengusung".

"Parpol atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon. Tetapi, kami minta calon tunggal Wagub Papua kepada DPRP melalui Gubernur Papua untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRP, merujuk ayat (2) pada Pasal 176," 

Pengisian kekosongan jabatan Wagub Papua, sambungnya, dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut. Selanjutnya, prosesi pemilihan wagub dalam Rapat Paripurna DPRP Papua telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota. 

Pemilihan Wagub Papua diselenggarakan dalam rapat Paripurna DPRP dan hasilnya ditetapkan dengan keputusan DPRP. Dari situ kemudian Pimpinan DPRP mengumumkan pengangkatan Wagub Papua yang baru dan menyampaikan usulan pengesahan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Contohnya di DKI Jakarta ada perbedaan pengisian kekosongan kursi Wagub pada masa Djarot Saifullah Hidayat dan Sandiaga Uno. Kekosongan Wagub DKI setelah Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur, dasarnya adalah UU Nomor 1 Tahun 2015 dan PP Nomor 102 Tahun 2014, di mana memuat ketentuan bahwa pengangkatan Wagub merupakan wewenang penuh gubernur.

"Jadi saat itu prosesinya diusulkan pengangkatannya kepada Presiden serta dilantik oleh Gubernur," 

Pengaturan pengisian Wagub sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-Undang mengatur soal tata cara pergantian Wagub ini sudah dicabut atau dihapus dan diganti pengaturannya dalam UU Pilkada. 

"Saat ini pengisian kekosongan Wagub dilakukan melalui pemilihan di dalam sidang paripurna DPRD sebagaimana amanat Pasal 176 UU No 10/2016,"

Semua analisa dari berbagai faktor tersebut diatas, merupakan suatu analisa semata. Kewenangan penuh ada di tangan Gubernur Papua dan DPRP serta Ketua Partai Koalisi dan tentunya Presiden R.I dan Mendagri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun