Mohon tunggu...
Money Pilihan

Tax Amnesty, Siapa Menebus Apa?

27 Agustus 2016   08:01 Diperbarui: 27 Agustus 2016   09:08 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

***

Mengapa timbul keresahan di tengah masyarakat akibat program tax amnesty?

Yang pertama perlu kita ketahui adalah tax amnesty merupakan Pemutihan seluruh kewajiban PPh dan PPN yang belum DILAKSANAKAN sampai dengan tahun 2015.

Kewajiban PPh dan PPN itu apa aja? Ada kewajiban untuk menghitung, membayar, memotong, memungut, menyetor, dan melaporkan objek PPh dan PPN.

Siapa yang menanggung kewajiban itu? Pertama, Orang Pribadi atau Badan yang melakukan Pekerjaan Bebas atau Kegiatan Usaha.
Kedua, Orang Pribadi atau Badan yang memperoleh atau membayarkan Pasive Income, seperti: sewa, bunga, royalty.
Ketiga, Orang Pribadi yang memperoleh Penghasilan dari Pemberi Kerja.

Apabila kita termasuk diantara 3 kategori diatas, dan belum melaksanakan sebagaian atau seluruh kewajiban dalam menghitung, membayar, memotong, memungut, menyetor, dan melaporkan objek PPh dan PPN, maka ada konsekwensi pengenaan sanksi administrasi berupa Bunga, Denda, atau Kenaikan, tergantung kewajiban mana yang belum dilaksanakan.

Bagaimana cara kita mengetahui apa2 yang sudah dan yang belum kita laksanakan?

Cara pertama kita ikut kelas bravet untuk belajar selak-seluk pajak sehingga kita mengerti aspek2 perpajakan dari kegiatan atau usaha kita.
Cara kedua, cari orang yang ahli perpajakan (lebih prefer konsultan pajak atau Account Representative di KPP), untuk mengkonsultasikan kegiatan atau usaha kita.

Kedua cara diatas sudah barang tentu ribet dan menyita waktu. Tapi itu harus dilakukan kalau kita bener-bener ingin firm ada atau tidak yang terlewat dari kewajiban pajak kita. Karena prinsip perpajakan Indonesia adalah self assessment, maka lebih baik kita yang mengetahui kesalahan kita terlebih dahulu daripada petugas pajak yang menemukannya.

Bagaimana kalau kita sudah bayar pajak selama ini? Misalkan kita karyawan yang penghasilannya semata2 dari pemberi kerja. Bukankah gaji yang diterima setiap bulan sudah dipotong pajak? Meskipun sudah dipotong, kita harus cermat juga untuk meminta bukti potong dan melaporkannya di SPT Tahunan. Karena kalau tidak, maka secara formal kita tetap dianggap belum melunasi PPh atas penghasilan kita. Kantor Pajak tidak bisa menerima penjelasan lisan, kalau tidak ada Bukti Potong (Form 1721-A1 atau 1721-A2) yang disampaikan ke Kantor Pajak.

Itu baru yang karyawan dengan satu pemberi kerja. Bagaimana dengan yang bekerja lebih dari satu tempat. Atau yang punya usaha sampingan. Atau yang suami istri bekerja. Atau yang punya investasi saham atau properti. Atau yang punya PT/CV. Bisa dibayangkan ruwet nya meng-clear-kan kewajiban pajaknya.

Makanya, biar kita dan petugas pajak gak sama2 bingung..maka Pemerintah menerbitkan UU Tax Amnesty. UU ini ibarat maaf-maafan antara Pemerintah dan Rakyatnya. Yang ikut program ini, maka seluruh kewajiban PPh dan PPN di masa lalu dianggap clear  dan apabila Petugas Pajak dikemudian hari menemukan sesuatu, itu tidak boleh dipermasalahkan lagi.

Tapi tentu ada syaratnya. There's no free lunch. Yang mau ikut program ini harus membayar uang tebusan. Besarnya terserah kita. Iya...terserah kita. Karena besarnya uang tebusan adalah tarif (0,5% sd 10%) dikali nilai harta pada kondisi 31 des 2015, dan nilai harta tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kita sendiri untuk menilai. Sewajarnya sesuai harga pasaran harta tersebut.

Apakah seluruh harta harus kita hitung? Prinsipnya iya. Seluruh harta yang belum pernah dilaporkan di SPT Tahunan. Repotnya kalau belum pernah lapor SPT Tahunan, atau pernah lapor tapi kolom harta dikosongkan/diisi ala kadarnya. Akibatnya dasar perhitungan uang tebus dari seluruh harta yang kita punya.

Disinilah titik kritisnya. Kalau memang seluruh harta2 tersebut kita peroleh dari penghasilan yang sudah dipajaki (baik dipotong pihak lain atau dibayar sendiri) maka kita tinggal menyampaikan SPT Tahunan 2015 atau Pembetulan SPT Tahunan 2015 dengan mencantumkan seluruh harta-harta tadi. Dengan menyampaikan SPT maka gugurlah kewajiban ikut Tax Amnesty karena tidak ada lagi harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan. Kita jadi tidak perlu membayar Uang Tebusan.

Yang perlu diingat, apabila kita menyampaikan SPT Tahunan 2015 Pembetulan SPT Tahunan 2015 dengan mencantumkan seluruh harta-harta tadi, ternyata dikemudian hari diketahui bahwa harta tersebut berasal dari Penghasilan yang belum dipajaki...maka harta/penghasilan tersebut tetap bisa dipermasalahkan oleh Petugas Pajak.

Jadi akhir kata, ikut atau tidak ikut program ini sepenuhnya berada di tangan kita. Kita lah yang menilai apakah kewajiban kita sudah tuntas atau belum. Kalau sudah..tinggal liat SPT Tahunan terakhir apakah seluruh harta sudah masuk. Jika belum betulkan. Demikian saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun