Mohon tunggu...
Money Pilihan

Tax Amnesty, Siapa Menebus Apa?

27 Agustus 2016   08:01 Diperbarui: 27 Agustus 2016   09:08 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Makanya, biar kita dan petugas pajak gak sama2 bingung..maka Pemerintah menerbitkan UU Tax Amnesty. UU ini ibarat maaf-maafan antara Pemerintah dan Rakyatnya. Yang ikut program ini, maka seluruh kewajiban PPh dan PPN di masa lalu dianggap clear  dan apabila Petugas Pajak dikemudian hari menemukan sesuatu, itu tidak boleh dipermasalahkan lagi.

Tapi tentu ada syaratnya. There's no free lunch. Yang mau ikut program ini harus membayar uang tebusan. Besarnya terserah kita. Iya...terserah kita. Karena besarnya uang tebusan adalah tarif (0,5% sd 10%) dikali nilai harta pada kondisi 31 des 2015, dan nilai harta tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kita sendiri untuk menilai. Sewajarnya sesuai harga pasaran harta tersebut.

Apakah seluruh harta harus kita hitung? Prinsipnya iya. Seluruh harta yang belum pernah dilaporkan di SPT Tahunan. Repotnya kalau belum pernah lapor SPT Tahunan, atau pernah lapor tapi kolom harta dikosongkan/diisi ala kadarnya. Akibatnya dasar perhitungan uang tebus dari seluruh harta yang kita punya.

Disinilah titik kritisnya. Kalau memang seluruh harta2 tersebut kita peroleh dari penghasilan yang sudah dipajaki (baik dipotong pihak lain atau dibayar sendiri) maka kita tinggal menyampaikan SPT Tahunan 2015 atau Pembetulan SPT Tahunan 2015 dengan mencantumkan seluruh harta-harta tadi. Dengan menyampaikan SPT maka gugurlah kewajiban ikut Tax Amnesty karena tidak ada lagi harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan. Kita jadi tidak perlu membayar Uang Tebusan.

Yang perlu diingat, apabila kita menyampaikan SPT Tahunan 2015 Pembetulan SPT Tahunan 2015 dengan mencantumkan seluruh harta-harta tadi, ternyata dikemudian hari diketahui bahwa harta tersebut berasal dari Penghasilan yang belum dipajaki...maka harta/penghasilan tersebut tetap bisa dipermasalahkan oleh Petugas Pajak.

Jadi akhir kata, ikut atau tidak ikut program ini sepenuhnya berada di tangan kita. Kita lah yang menilai apakah kewajiban kita sudah tuntas atau belum. Kalau sudah..tinggal liat SPT Tahunan terakhir apakah seluruh harta sudah masuk. Jika belum betulkan. Demikian saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun