Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Penulis - Plartform digital indonesia

Menulis adalah kerja keabadian

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Polres dan Kejaksaan di Desak Pendemo Panggil Pimpinan DPRD Palopo 2019-2024

24 September 2024   04:09 Diperbarui: 24 September 2024   06:35 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompas.com Senin 23/09/2024 Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Anti korupsi kembali lakukan demonstrasi

Demonstrasi tersebut sudah ke tiga kalinya di gelar, setelah beberapa hari yang lalu melakukan pengaduan

terlihat mereka kembali mendesak polres serta kejaksaan untuk segerah menindak lanjuti aduan mereka  dalam orasinya ada dua point yang menjadi tuntutan. ;


1. MENDESAK KEPALA KEJAKSAAN ATAU KAPOLRES KOTA PALOPO UNTUK SEGERA MELAKUKAN PENYELIDIKAN TERKAIT ANGGARAN TUNJANGAN RUMAH DINAS SERTA ANGGARAN BELANJA RUMAH TANGGA DPRD KOTA PALOPO. SEBAB DI DUGA KUAT SALAH SEORANG UNSUR PIMPINAN DPRD TELAH MENGGUNAKAN ANGGARAN TERSEBUT NAMUN TIDAK MENEMPATI RUMAH BATAN. SEBAGAIMANA YANG TELAH TERJADI DI KABUPATEN BANTAENG.

2. MENDESAK APARAT PENEGAK HUKUM DALAM HAL INI POLRES MAUPUN KEJAKSAAN NEGERI KOTA PALOPO, UNTUK KEMUDIAN MEMANGGIL UNSUR PIMPINAN DPRD KOTA PALOPO PERIODE 2019 - 2024 SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN.

Sementa itu arif salah satu peserta aksi saat di temui mengungkapkan bahwa ini sebagai bentuk dukungan dan pengawalan kita terhadap aparat kepolisian maupun kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum ".

Lanjut arif mengatakan bahwa berdasarkan pantauan yang di lakukan serta telaah peraturan pemerintah republik indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

yang berbunyi "Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c"

Namun terdapat unsur pimpinan yang di duga mengambil anggaran tersebut namun tidak menghuni rumah negara ( Rumah Dinas ) mereka.

Harusnya ini bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk terus bekerja, sebab berdasarkan isu yang berhembus di ruang - ruang publik kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

kita sebagai mahasiswa atau masyarakat tentu mengharapkan keseriusan aparat penegak hukum untuk benar - benar bekerja. Tutup arif

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun