Kompas.com Senin 23/09/2024 Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Anti korupsi kembali lakukan demonstrasi
Demonstrasi tersebut sudah ke tiga kalinya di gelar, setelah beberapa hari yang lalu melakukan pengaduan
terlihat mereka kembali mendesak polres serta kejaksaan untuk segerah menindak lanjuti aduan mereka dalam orasinya ada dua point yang menjadi tuntutan. ;
1. MENDESAK KEPALA KEJAKSAAN ATAU KAPOLRES KOTA PALOPO UNTUK SEGERA MELAKUKAN PENYELIDIKAN TERKAIT ANGGARAN TUNJANGAN RUMAH DINAS SERTA ANGGARAN BELANJA RUMAH TANGGA DPRD KOTA PALOPO. SEBAB DI DUGA KUAT SALAH SEORANG UNSUR PIMPINAN DPRD TELAH MENGGUNAKAN ANGGARAN TERSEBUT NAMUN TIDAK MENEMPATI RUMAH BATAN. SEBAGAIMANA YANG TELAH TERJADI DI KABUPATEN BANTAENG.
2. MENDESAK APARAT PENEGAK HUKUM DALAM HAL INI POLRES MAUPUN KEJAKSAAN NEGERI KOTA PALOPO, UNTUK KEMUDIAN MEMANGGIL UNSUR PIMPINAN DPRD KOTA PALOPO PERIODE 2019 - 2024 SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN.
Sementa itu arif salah satu peserta aksi saat di temui mengungkapkan bahwa ini sebagai bentuk dukungan dan pengawalan kita terhadap aparat kepolisian maupun kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum ".
Lanjut arif mengatakan bahwa berdasarkan pantauan yang di lakukan serta telaah peraturan pemerintah republik indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahÂ
yang berbunyi "Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c"
Namun terdapat unsur pimpinan yang di duga mengambil anggaran tersebut namun tidak menghuni rumah negara ( Rumah Dinas ) mereka.
Harusnya ini bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk terus bekerja, sebab berdasarkan isu yang berhembus di ruang - ruang publik kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.