Mohon tunggu...
Kebijakan Pilihan

Peraturan "Genap-Ganjil", Suatu Keputusan yang Ambigu

1 September 2018   15:41 Diperbarui: 1 September 2018   16:28 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(Anekdot)...

"Ketika mobil maju 100m tak sadar akan rambu ganjil genap, mundurpun tak bisa.... Seketika itu ada bunyi semprit...lalu ditetapkan denda karena dianggap melanggar lalu lintas"

Fenomena.

Persoalan transportasi bukan masalah regional DKI Jakarta semata, namun dapat dilihat sebagai permasalahan yang krusial Nasional.

Kemacetan telah melanda dikota-kota besar di Indonesia,  ada yang mengatakan merugikan secara ekonomis,  waktu dan business opportunity . Secara psikologis mebuat orang menjadi jenuh, cepat emosi/marah, kurang sehat karena polutan banyak berterbangan. Disamping  kurang efisien & efektif.. juga menunjukan nilai performance dan produktivitas regional menurun.  Hal tersebut berpengaruh terhadap kenaikan jumlah impor BBM yang terbukti dari tahun ketahun trennya naik signifikan.

Sisi keuntungan juga digambarkan pada naiknya permintaan pasar dari produsen minyak dan jasa Automotive berikut produk turunannya.  Secara teknis kemungkinan mobil akan cepat rusak, kondisi jalan dan prasarananya pun juga mengalami hal yang sama. Tentu permintaan perkelengkapan automotive dan jasa service lainnya akan meningkat.

Semuanya menjadi isu penting tersendiri tentang kemacetan diangkat.

Walaupun berakibat dilihat penerimaan pemerintah (pajak-dan retribusi/PAD) naik akan tetapi banyak juga yang nunggak dan persoalan ini tidak dapat terselesaikan dengan baik.

Partisipasi dan peran masyarakat bersama pemerintah Daerah/Pusat diharapkan untuk menjawab persoalan/isu kemacetan di DKI Jakarta dan di kota-kota besar lainnya.   

Dasar Hukum Regulasi Genap-Ganjil DKI Jakarta : 

Regulasi yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2018, Pergubnya Nomor 77 tahun 2018. tentang pembatasan lalu lintas dan selanjutnya akan ada Perluasan Aturan Ganjil Genap diperpanjang Hingga 13 Oktober 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun