Mohon tunggu...
Yovinus
Yovinus Mohon Tunggu... Penulis - laki-laki

Hidup itu begitu indah, jadi jangan disia-siakan. Karena kehidupan adalah anugerah Tuhan yang paling sempurna bagi ciptaanNya

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Setelah 20 Tahun Kehadiran MKRI-Beberapa Catatan dan Harapan Publik

6 Juli 2023   13:11 Diperbarui: 6 Juli 2023   13:24 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transparansi dan Aksesibilitas: Masyarakat juga mengharapkan MKRI untuk menjadi lebih transparan dan aksesibel. Beberapa proses di MKRI masih terbatas dalam hal publikasi putusan, informasi tentang proses pengambilan keputusan, dan aksesibilitas bagi masyarakat umum.

Catatan yang paling mengerikan adalah dalam Kasus Akil Mochtar merupakan salah satu kasus yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia(MKRI) Indonesia. Akil Mochtar adalah hakim MKRI yang ditangkap pada tahun 2013 atas dugaan kasus suap terkait dengan pengaturan hasil sengketa Pilkada.

Kasus ini mencuat ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Akil Mochtar di sebuah hotel di Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan sejumlah bukti dan uang suap yang diduga diterima oleh Akil Mochtar dalam pertukaran janji pengaturan hasil sengketa Pilkada di MKRI.

Setelah penangkapan, Akil Mochtar menjalani proses hukum yang melibatkan penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Tipikor pada tahun 2014. Akil Mochtar kemudian divonis dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah.

Kasus Akil Mochtar menjadi sorotan publik yang mengguncang dunia peradilan di Indonesia. Kasus tersebut menyoroti pentingnya menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan, serta perlunya pemberantasan korupsi dalam sistem peradilan.

Kasus ini penulis ingat betul, karena beliau merupakan salah satu tokoh yang di undang oleh KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk memberikan kami anggota KPU Kabupaten pembekalan di kala menjadi anggota KPU Kab-Kota Periode kedua sebelum kami menjalankan tugas.

Penting untuk dicatat bahwa catatan ini mewakili pandangan umum dari masyarakat, dan terdapat variasi pendapat di antara berbagai kelompok dan individu terkait dengan MKRI. Selain itu, catatan ini juga mencakup hingga awal tahun 2023, dan perubahan atau perkembangan selanjutnya mungkin telah terjadi setelahnya.

Masyarakat memiliki beragam harapan terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia(MKRI) ke depannya. Beberapa harapan yang umum diungkapkan adalah sebagai berikut:

Independensi yang Tinggi: Masyarakat menginginkan MKRI tetap menjaga independensinya sebagai lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh politik dan tekanan eksternal. Harapannya adalah agar MKRI dapat mengambil keputusan yang benar-benar adil berdasarkan hukum dan konstitusi tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun juga meskipun katakanlah itu adalah tekanan ayahnya.

Transparansi dan Akuntabilitas: Masyarakat berharap MKRI menjadi lebih transparan dalam proses pengambilan keputusan dan publikasi putusan. Proses yang lebih terbuka dan akuntabel akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap MKRI serta memungkinkan pemahaman yang lebih baik tentang pertimbangan hukum yang digunakan dalam setiap keputusan.

Kualitas Keputusan yang Konsisten: Masyarakat mengharapkan MKRI untuk menghasilkan keputusan yang konsisten dan dapat diprediksi. Keputusan yang konsisten akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pengambil kebijakan, dan pelaku bisnis. Masyarakat ingin melihat penegakan hukum yang adil dan merata dalam semua perkara yang diajukan ke MKRI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun