Mohon tunggu...
Mentari Permatasari
Mentari Permatasari Mohon Tunggu... Perawat - Kementerian Hukum dan HAM

Correctional Nursing

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Penjara Overcrowded: Bagaimana Kepadatan Berlebih Memicu Krisis Kesehatan Lingkungan

10 September 2024   00:42 Diperbarui: 10 September 2024   00:45 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi Pribadi 

Sanitasi dan Penyebaran Penyakit

Sanitasi merupakan aspek penting dalam kesehatan lingkungan. Over kapasitas membuat fasilitas sanitasi seperti toilet dan kamar mandi tidak memadai. Kebersihan yang buruk, penumpukan limbah, dan kontaminasi air memicu penyebaran penyakit menular seperti diare, tifus, kolera, dan infeksi kulit. Akses terbatas terhadap fasilitas sanitasi dan air bersih membuat penyakit menular mudah menyebar.

Manajemen Limbah dan Kontaminasi Lingkungan

Limbah padat dan cair yang dihasilkan penghuni harus dikelola dengan baik untuk mencegah kontaminasi lingkungan di lapas dan sekitarnya. Sayangnya, banyak lapas yang over kapasitas tidak mampu mengelola limbah dengan baik. Limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah dan air, menyebabkan penyebaran patogen dan bahan kimia berbahaya yang membahayakan kesehatan penghuni dan petugas lapas.

Dampak Psikologis dan Kesehatan Mental

Lingkungan fisik yang buruk, seperti kepadatan berlebihan atau kurangnya fasilitas, tidak hanya memengaruhi kesehatan fisik  tetapi juga kesehatan mental. Ketidaknyamanan, kurangnya privasi, dan konflik antar penghuni dalam kondisi penuh sesak memicu stres, kecemasan, dan depresi. Kondisi mental yang tidak ditangani dapat memperburuk kesehatan fisik dan menciptakan siklus masalah kesehatan yang berkelanjutan.

Kaitan dengan Undang-Undang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang sehat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Pasal 162 menekankan bahwa upaya Kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya. Oleh karena itu, penting untuk menjaga standar kesehatan di tempat umum, termasuk lapas. Namun, kondisi over kapasitas di banyak lapas Indonesia jelas melanggar prinsip ini.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan lapas menyediakan lingkungan yang aman dan sehat bagi penghuninya. Ketidakmampuan menyediakan udara bersih, sanitasi memadai, dan manajemen limbah yang baik merupakan pelanggaran terhadap hak-hak kesehatan yang dijamin oleh undang-undang. Kurangnya upaya untuk memperbaiki kondisi lingkungan ini dapat dianggap sebagai kelalaian yang serius dalam perlindungan kesehatan para narapidana.

Kaitan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan. Pasal 12 menyatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan fasilitas yang mendukung Kesehatan dan kesejahteraan mereka. Namun, kondisi over kapasitas menunjukkan kesenjangan besar antara tujuan undang-undang dan realitas di lapangan. Penyediaan fasilitas kesehatan dan sanitasi menjadi sulit dicapai dalam kondisi sesak, padahal undang-undang ini mengatur agar narapidana menerima perawatan yang dibutuhkan untuk menjaga kesehatan fisik dan mental mereka.Pemerintah harus berkomitmen untuk menegakkan standar kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pemasyarakatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun