Mohon tunggu...
Pakde Baskoro
Pakde Baskoro Mohon Tunggu... Karyawan -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok, Mengapa Yusril Tidak Membela Warga Kalijodo dan BPK di Sumber Waras?

11 Mei 2016   15:19 Diperbarui: 11 Mei 2016   15:29 2518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama pengacara seniordan bakal calon gubernur DKI, Yusril Ihza Mahendra (YIM) kembali meroket setelah berhasil membebaskan Yulianus Paonganan alias Ongen.Yulianus Paongananalias Ongen, pengunggah foto Presiden Jokowi dan Nikita Mirzani akhirnyadiputus bebas oleh hakim dalam putusan sela.

Yusril memang banyak pengalaman di bidang hukum dan birokrasi. YIM pernah aktif sebagai pejabat dalam kepemimpinan lima presiden yaitu Soeharto, BJ Habibie,Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, dan Susilo Bambang Yudhoyono.Terakhir, dia diberhentikan dari posisi menteri sekretaris negara era KabinetIndonesia Bersatu  digantikan oleh Hatta Rajasa. 

Berikut ini daftar rentetan kemenangan Yusril, yang diambil dari berbagai sumber:

1. Yusril menangkan PBB lawan KPU

Partai Bulan Bintang (PBB) memenangkan gugatan melawan Komisi Pemilihan Umum
(KPU) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. KPU sebelumnyatidak meloloskan
partai Islam ini menjadi partai peserta Pemilu 2014.
Gugatan PBB kepada KPU ini diwakili oleh IHZA and IHZA Law Firm, yang menjadi milik Yusril Ihza
Mahendra. Atas kemenangannya itu, Yusril menyatakan, putusan Majelis Hakim PTTUN adalah
peristiwa penting bagi seluruh kader PBB. Sebab, putusan itu menjadi buktibahwa kesewenangan bisa
dilawan secara hukum.

2. MK menangkan Yusril dalam gugatan Keimigrasian

Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materi terhadap Pasal 97 Ayat 1Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, MKmengabulkan sebagian permohonan Yusril dengan menghilangkan frasa 'setiapkali' dalam pasal yang berbunyi: "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan 'setiapkali' dapat diperpanjang paling lama enam bulan".
Akibat putusan itu, setiap penegak hukum hanya bisa mencegah seseorang maksimalsetahun atau 2x6 bulan, sudah termasuk perpanjangan. "Lebih dari itu, penegak hukummelanggar HAM," tegas Yusril
yang pernah dicegah Kejaksaan saat menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum.

3.  MK menangkan Ysril untuk saksi yang meringankan

Pada 8 Agustus 2011,Yusril juga memenangkan uji materi pasal soal saksimeringankan dalam KUHAP di MK.
Yusril melakukan uji materi ini, karena Kejaksaan Agung tidak mengabulkanpermintaannya untuk menghadirkan SBY dan Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan dirinya saat menjadi tersangka Sisminbakum. Meskisudah memenangkan uji materi di MK,
Kejaksaan Agung tetap tidak mau memanggil dua orang yang pernah mejadi bosYusril dalam kabinet itu.


4. Yusril menangkan gugatan atas pengangkatan wakil menteri


Yusril Ihza Mahendra memiliki pandangan lain soal pengangkatan sejumlah wakilmenteri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu silam. Yusril akhirnyamenggugat pasal wakil menteri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya pada 2 Juni 2012, MK mengabulkan gugatan mantan MenteriKehakiman itu. Putusan itu telah memaksa Presiden SBY mengubah dan memperbaharui Perpres dan Keppres pengangkatan para wakil menteri yang selama ini menjabat.
Menanggapi kemenangannya itu, Yusril lantas memberi nasihat kepada PresidenSBY. "Nasihat saya kepada SBY, berhentikan semua wamen yang ada. Jangan angkat wamen lagi dikabinetnya, kalau tidak mau makin amburadul!" ujar Yusril yang beberapa kali menang menggugatpresiden ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun