Mohon tunggu...
Syafruddin
Syafruddin Mohon Tunggu... Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Resep Berantas Korupsi

13 November 2018   09:06 Diperbarui: 13 November 2018   10:17 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rancangannya sudah melalui rapat kabinet, sedang menunggu paraf dari menteri - menteri terkait, untuk kemudian ditetapkan oleh Presiden.

Salah satu upaya yang tak kalah pentingnya dalam pencegahan korupsi adalah pembangunan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang terintegrasi dengan-LAPOR!. Sistem ini berkolaborasi bersama dengan Kantor Staf Kepresidenan dan Ombudsman Republik Indonesia,  guna mengintegrasikan pengelolaan pengaduan masyarakat agar direspon cepat oleh instansi terkait. Sebanyak 834 instansi terhubung melalui sistem ini, aktivitas pengaduan hingga akhir september 2018 sebanyak 1.335.389 laporan atau 574 laporan per hari.

Jadi walaupun belum jitu seratus persen, pemerintah melalui Kementerian PANRB sudah menjalankan resep berupa reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan negara selama empat tahun terakhir. Resep ini penting karena menjadi salah satu indikator bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan sehingga perjalanan "bahtera" birokrasi indonesia benar - benar membawa kemakmuran bagi rakyat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun