Kesimpulan:
Mazhab hukum positivisme sangat relevan dalam sistem hukum Indonesia yang mengandalkan aturan tertulis dan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, pendekatan ini kadang menghadapi tantangan karena ketidakmampuannya untuk mengakomodasi nilai-nilai moral dan sosial yang hidup dalam masyarakat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!