Mohon tunggu...
Melvia MalvaMeirina
Melvia MalvaMeirina Mohon Tunggu... Aktris - Mahasiswa UMK

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika, Tantangan, Urgensi dan Esensi Pancasila Sebagai Dasar Negara

27 Oktober 2023   11:44 Diperbarui: 27 Oktober 2023   12:45 1145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Dinamika Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara muncul dan berkembang selama bertahun-tahun. Baru pada 1 Juni 1945, Pancasila dideklarasikan sebagai dasar negara, dan pada 18 Agustus 1945, sila-sila itu dimasukkan ke dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemerintah Indonesia menerapkan sistem demokrasi liberal dari November 1945 hingga Dekrit Presiden ditetapkan pada 5 Juli 1959.   Munculnya ideologi baru mengganggu Indonesia setelah pelaksanaan Dekrit Presiden. Penuncaknya adalah pemberontakan G30S PKI tahun 1965. Setelah peristiwa ini, pemerintahan Presiden Soekarno berakhir dan digantikan oleh pemerintahan Presiden Soeharto.

Sebagai dasar negara, Pancasila akan diterapkan secara murni dan konsekuen selama pemerintahan Presiden Soeharto. Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4) kemudian dikeluarkan. Namun, akhirnya diakui bahwa pemerintahan Presiden Soeharto menyimpang dari garis politik Pancasila dan UUD 1945. Dia dianggap memiliki kecenderungan untuk menjalankan pemerintahan negara dengan pendekatan liberalisme-kapitalisme.   Presiden Soeharto meninggalkan jabatan Presiden pada tahun 1998 karena gerakan reformasi.

Dari tahun 2004 hingga sekarang, terjadi peningkatan gerakan para akademisi, pemerhati, dan pencinta Pancasila yang kembali mendukung Pancasila sebagai dasar negara melalui berbagai kongres dan seminar. Menghidupkan kembali Pancasila, menyebarkan nilai-nilainya sebagai cara hidup bangsa, dan menegaskan Pancasila sebagai dasar negara untuk menjadi sumber hukum dalam menjalankan pemerintahan negara.

B. Tantangan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Banyak hal yang akan merusak pikiran dan nilai-nilai moral Pancasila di era globalisasi saat ini. Pancasila harus selalu menjadi benteng moral untuk menghadapi tantangan dari berbagai aspek kehidupan bernegara, seperti sosial, politik, ekonomi, budaya, dan agama. Tantangan yang muncul antara lain berasal dari paham-paham yang bersandar pada otoritas materi, seperti liberalisme, kapitalisme, komunisme, sekularisme, pragmatisme, dan hedonisme. Pahaman-paham ini menghancurkan nilai-nilai Pancasila yang membentuk identitas bangsa. Sehubungan dengan masalah yang melanda Indonesia sebagaimana disebutkan di atas, dapat diidentifikasi sebagai berikut:

1. Dilihat dari kehidupan masyarakat, masyarakat merasa bebas tanpa dikenakan aturan dan prinsip negara. Akibatnya, elemen masyarakat sering melakukan perilaku anarkisme terhadap fasilitas publik dan aset milik masyarakat lainnya yang dianggap bertentangan dengan keyakinan mereka.

2. Dalam bidang pemerintahan, ada contoh perilaku aparatur yang angkuh atau mementingkan kepentingan kelompoknya. Ini menunjukkan bahwa menjawab masalah tersebut sulit. Oleh karena itu, setiap bagian dari masyarakat harus bekerja sama dengan penuh tanggung jawab untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman bagi setiap warga negara, baik yang bekerja di masyarakat maupun di pemerintahan.

C. Urgensi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Untuk memahami pentingnya Pancasila sebagai dasar negara, ada dua pendekatan: pendekatan institusional (kelembagaan) dan pendekatan sumber daya manusia. Pendekatan institusional bertujuan untuk membangun dan mengelola negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila sehingga Indonesia dapat memenuhi unsur-unsur negara modern. Pendekatan ini menjamin terwujudnya tujuan negara atau terpenuhinya kepentingan nasional (national interest), yang bermuara pada pembangunan negara yang berdaulat.

Human resources terdiri dari dua komponen: orang-orang yang memegang jabatan dalam pemerintahan, atau aparatur negara, yang menerapkan prinsip-prinsip Pancasila secara murni dan konsekuen saat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga kebijakan yang dibuat oleh pemerintah akan menghasilkan kebijakan yang mengejawantahkan kepentingan rakyat.

Seharusnya prinsip-prinsip Pancasila selalu menjadi dasar bagi kehidupan masyarakat, baik di bidang sosial maupun politik. Karena Pancasila adalah dasar negara, nilai-nilainya harus menjadi landasan dan pedoman dalam membentuk dan menyelenggarakan negara, termasuk dalam pembentukan hukum. Sebuah tata kelola pemerintahan yang baik dapat dicapai jika prinsip-prinsip Pancasila diterapkan secara konsisten, baik oleh penyelenggara negara maupun seluruh warga negara. Pada gilirannya, tujuan dan prinsip bangsa dapat dibentuk secara bertahap dan konsisten.

D. Esensi Pancasila Sebagai Dasar Negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun