Mohon tunggu...
mellynda dheasaputro
mellynda dheasaputro Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Nama saya Mellynda Dhea Saputro. Saat ini saya sedang intern di Loan Market Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Syarat Umum Kredit Take Over

20 Maret 2023   13:09 Diperbarui: 20 Maret 2023   13:35 321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Take over KPR merupakan tindakan pemindahan kepemilikan sebuah rumah dari seseorang kepada pihak lain yang diawasi oleh bank yang sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Take over kredit adalah salah satu solusi bagi nasabah yang kesulitan membayar pinjaman bank.

Jenis - Jenis Take Over KPR :

1.Take Over KPR Jual-Beli

Jika dalam hal ini anda sebagai pembeli atau penjual, anda dapat mengambil alih cicilan rumah yang belum lunas untuk melanjutkan cicilan tersebut. pada proses ini, tak hanya kedua belah pihak yang terlibat, terdapat pihak ketiga yaitu pihak bank. Proses kredit take over jua;-beli lebih rumit dari proses KPR biasanya karena melibatkan tiga pihak. Jika anda sudah mempersiapkan semua hal yang diperlukan, proses ini tidak akan sulit sama sekali.

2.Take Over antar Bank

Jenis take over kedua adalah take over antar bank. Take over antar bank merupakan memindahkan program KPR dari satu bank ke bank lain atau dari bank lama ke bank yang baru. Hal ini dapat terjadi karena penawaran harga di bank lain lebih menarik dibandingkan bank tempat anda mengajukan KPR sebelumnya.

Dalam hal ini, akan dikenakan biaya baru dan biaya penalti pada KPR lama. Untuk melancarkan proses ini, anda perlu mengetahui terlebih dahulu besaran penalti dari KPR bank lama, setelah itu kembali mengurus biaya KPR bank baru.

3.Take Over KPR Bawah Tangan

Sistem Take Over KPR Bawah Tangan ini berbeda dengan dua jenis Take Over diatas. Take Over KPR Bawah Tangan tidak melibatkan pihak bank, melainkan hanya calon pembeli dengan penjual atau pemilik rumah yang lama. Sistem ini tentunya tidak resmi karena pihak bank tidak mengetahui bahwa cicilan rumah tersebut sudah di Take over. Biasanya anda akan membayar biaya untuk notaris karena kesepakatan ini dilakukan didepan notaris dan biaya sisa cicilan KPR.

Walaupun terlihat mudah dan menghemat biaya, tentunya sistem ini juga memiliki resiko seperti :

  • Penjual bisa mengoper kredit ke pembeli lain tanpa sepengetahuan anda.
  • Saat pembeli gagak membayar cicilan rumah, penjual masih tetap bertanggung jawab terhadap cicilan tersebut.
  • Setelah cicilan telah di lunasi oleh pemebeli, penjual bisa saja mengambil sertifikat bank tanpa sepengetahuan pembeli.
  • Setelah cicilan telah dilunasi, sertifikat masih atas nama penjual karena bank tidak akan menyerahkan sertifikat rumah kepada orang yang Namanya tidak tertera di sertifikat tersebut.

 

Syarat dalam Pengajuan Kredit Take Over

 

Take over kredit pun memiliki syarat dalam pengajuannya. Berikut merupakan syarat umum Kelengkapan Pengajuan Kredit Take Over :

Dokumen Permanen :

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku. Jika sudah menikah, dilampirkan keduanya.

  • Fotokopi NPWP.

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Fotokopi Surat Nikah (Jika sudah menikah) / Surat Cerai (Jika sudah bercerai).

  • Fotokopi akta lahir (Jika nama di KTP terdapat singkatan).

Untuk mengajukan kredit take over, dokumen ini sangat diperlukan untuk mengetahui informasi mengenai diri anda, membantu anda dalam mengurus segala sesuatu agar bisa berjalan lancar, dan memperoleh apa yang dibutuhkan.

Persyaratan lainnya apabila calon debitur sebagai Karyawan :

  • Fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir.

  • Fotokopi rekening gaji (payroll) 3 bulan terakhir.

  • Fotokopi surat keterangan kerja.

Dokumen ini diperlukan untuk melihat pemasukan dan pengeluaran anda sebagai jaminan bahwa anda dapat bertanggung jawab dalam menyelesaikan tanggungan anda.

Persyaratan lainnya apabila calon debitur sebagai Pengusaha :

  • Fotokopi laporan keuangan 2 tahun terakhir dan/atau nota penjualan.

  • Fotokopi rekening pribadi dan perusahaan 6 bulan terakhir.

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya / SIUP / TDP / SKDU.

Persyaratan lainnya apabila calon debitur sebagai Profesional :

  • Fotokopi rekening 6 bulan terakhir.

  • Fotokopi SIP yg masih berlaku / SK pengangkatan instansi terkait.

Dokumen Jaminan

  • Fotokopi Sertifikat Jaminan yang akan di take over (Terdapat Hak Tanggungan nama bank yang akan di take over).

  • Fotokopi IMB.

  • Fotokopi PBB tahun terakhir.

  • Foto tampak depan dan jalan depan agunan.

Fotokopi rekening pinjaman / rekening pendebetan angsuran di bank yang akan di take over periode 1 tahun terakhir.

 

Anda telah mengetahui berbagai informasi mengenai persyaratan untuk pengajuan Kredit Take Over. Apabila anda tertarik untuk mengajukan KPR dan mencari pinjaman maupun dana yang sesuai dibutuhkan nasabah, Loan Adviser Loan Market siap membantu Anda. Sebagai perusahaan pioneer jasa keuangan di Indonesia, Loan Market hadir sebagai solusi finansial bagi masyarakat Indonesia. Konsultasikan kondisi finansial Anda kepada Loan Market sebagai perusahaan pioneer jasa keuangan. Untuk penjelasan lebih lengkapnya lagi, anda bisa mengunjungi website Loan Market dengan klik di sini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun