1. Peraturan mengenai promosi telah diatur sejak lama di kode etik, namun pada kenyataannya masih banyak dokter yang tidak menjalankannya. Sudah seharusnya seluruh dokter menerapkan peraturan ini, sebab dokter adalah salah satu profesi yang perilakunya dijadikan contoh atau panutan masyarakat luas.
2. Peringatan yang diberikan kepada dokter yang melanggar kode etik ini sebaiknya lebih ditegaskan lagi dan lebih objektif atau tertuju pada sasaran pelangggar. Dengan begitu diharapkan yang lain dapat menjadikannya sebagai suatu pelajaran.Â
3. Sanksi yang diberikan kepada dokter yang melanggar peraturan sebaiknya lebih ditegaskan lagi. Salah satu kemungkinan penyebab tidak ditaatinya suatu peraturan adalah karena sanksi yang kurang tegas.
4. Diharapkan seorang dokter dapat menerapkan saran mengenai pemisahan akun pribadi dan akun yang digunakan untuk kepentingan edukasi publik. Hal ini bertujuan agar dokter tetap dapat memahami dan dapat menjaga kerahasiaan pasiennya.
5. Sudah seharusnya seluruh dokter lebih mementingkan peraturan serta kepentingan bersama dibandingkan dengan keuntungan dan kepuasan pribadi. Ini berarti mereka seharusnya tidak mempromosikan produk pribadinya di media sosial padahal mereka tahu bahwa hal tersebut sudah diatur dan dilarang oleh ketentuan.
Tim Penulis Kelompok 2 Gizi 2022 B:Â
1. Ainun Inayah (22051334041)
2. Nazwa Syifa Pranindya (22051334043)
3. Audy Febiola Wiyana (22051334059)
4. Mella Arifah (22051334078)
ReferensiÂ
- https://medan.inews.id/read/416257/dokter-influencer-dilarang-promosikan-produk-di-media-sosial-idi-mkek-sudah-mengatur-etikanya
- https://www.hukumonline.com/klinik/a/etika-dokter-dalam-membuat-konten-medsos-lt640aeb611e0d7/
- https://pelayanan.jakarta.go.id/download/regulasi/undang-undang-nomor-29-tahun-2004-tentang-praktik-kedokteran.pdf
- http://mkekidi.id/wp-content/uploads/2021/05/SK-MKEK-029-Fatwa-Etik-Medsos.pdf