Program bedah rumah ternyata tidak hanya dilakukan oleh program TV swasta saja. Program serupa telah lama dilaksanakan oleh Pemerintah. Namun sayangnya tidak banyak masyarakat yang tahu.Â
Program ini disebut Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya, yang lebih sering disingkat BSPS atau disebut Rumah Swadaya.
Bantuan ini dapat diterima dengan besaran Rp 20 juta, dimana Rp 17,5juta dapat digunakan untuk membeli bahan bangunan dan Rp 2,5 juta sebagai pembayaran upah tukang.
Menyasar Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Menurut data terakhir Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), masih terdapat 2.3 juta rumah tidak layak huni yang menjadi PR Pemerintah.Â
"Kalau atap rumah bocor, cat dinding mengelupas dan mau nambah kamar untuk anak, apa bisa ajukan permohonan bantuan?"
Tentu tidak sesimpel itu, ya!
Dalam program ini, indikator RTLH adalah luas bangunan kurang dari 9m2/orang; bahan lantai berupa tanah/lantai kelas IV; bahan dinding berupa bilik bambu/ kayu/ rotan atau kelas IV; bahan atap berupa daun atau genteng plentong yang sudah rapuh; tidak/kurang memiliki ventilasi dan pencahayaan; ketiadaan fasilitas sanitasi dan pembuangan; dan ketiadaan/keterbatasan air minum.
Jangan membayangkan rumahnya akan disulap menjadi rumah mewah. Target dari perbaikan rumah swadaya adalah memenuhi standar keselamatan bangunan meliputi stuktur bangunan serta peningkatan kualitas atap, lantai, dan dinding.Â
Juga memenuhi syarat kesehatan penghuni, yang meliputi kualitas pencahayan dan sirkulasi udara serta utilitas untuk mandi, cuci kakus. Juga pemenuhan kecukupan luas bangunan untuk ruang gerak penghuninya.Â
Siapa yang Berhak Mendapat Bantuan?
Sesuai dengan peraturan, persyaratan pengajuan bantuan adalah:
1. warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga;
2. memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah;
3. belum memiliki Rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya Rumah dengan kondisi tidak layak huni;
4. belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan;Â
5. berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah provinsi; dan
6. bersedia berswadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan dengan pernyataan tanggung renteng.
Meski begitu, ternyata program BSPS bukan hanya menyasar rumah tradisional saja, namun juga bisa diajukan oleh rumah yang terdampak bencana, serta rumah yang terdampak program pemerintah.
Tidak Dapat Diakali
Sebagaimana kita paham, bahwa program pemerintah sering disalahgunakan oleh oknum di lapangan, program BSPS rupanya telah membuat sistem di mana dana bantuan dapat tersalurkan secara maksimal.Â
Tentu pemerintah tidak mau, dana yang seharusnya untuk membangun rumah justru digunakan untuk membeli motor atau elektronik baru.Â
Dalam pelaksanaan program ini, pemerintah akan menunjuk toko bahan bangunan yang telah resmi didaftarkan sebagai mitra BSPS sebagai penyedia bahan bangunan. Dana BSPS tersebut hanya dapat dicairkan dalam bentuk bahan bangunan di toko yang telah ditunjuk.
Membuka Lapangan Pekerjaan
Rupanya program BSPS bukan hanya memberi dampak bagi penerima bantuan rumah swadaya saja, karena dalam program ini pemerintah merekrut berbagai tenaga bantuan sebagai pendamping masyarakat yang disebut dengan TFL singkatan dari Tenaga Fasilitator Lapangan.Â
TFL bertugas membantu mendampingi masyarakat penerima bantuan Program BSPS mulai dari perencanaan, pelaksanaan pembangunan, serta pendampingan dalam membangun rumah yang layak huni.
Masyarakat Mau, Pemda Siap?
Banyaknya manfaat yang akan diterima masyarakat tentunya akan disambut dan dinantikan banyak masyarakat untuk dapat memperoleh alokasi bantuan ini. Namun nyatanya, masyarakat tidak dapat langsung memohon secara pribadi atau mendaftarkan diri ke Kementerian PUPR untuk mendapat bantuan, karena pengusulan bantuan dilakukan oleh Pemerintah daerah.
Sayangnya masih terdapat kabupaten/kota yang belum bersifat proaktif dalam mengusulkan program BSPS ini.Â
Pemda wajib membuat program perumahan, membuat data rumah tidak layak huni serta mengajukan proposal bantuan kepada Kementerian PUPR untuk mendapat alokasi bantuan ini. Dimana disetiap lokasi Desa/kelurahan yang diusulkan, setidaknya ada 20 unit rumah yang diusulkan.Â
Tentunya Pemda juga perlu menyediakan anggaran untuk mengadakan sosialisasi serta dana pendamping pelaksanaan BSPS di lapangan. Siap?Â
Sumber :
Pu.go.id
Permen PUPR No.7/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H