Siapa yang Berhak Mendapat Bantuan?
Sesuai dengan peraturan, persyaratan pengajuan bantuan adalah:
1. warga negara Indonesia yang sudah berkeluarga;
2. memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah;
3. belum memiliki Rumah, atau memiliki dan menempati satu-satunya Rumah dengan kondisi tidak layak huni;
4. belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan;Â
5. berpenghasilan paling banyak sebesar upah minimum daerah provinsi; dan
6. bersedia berswadaya dan membentuk Kelompok Penerima Bantuan dengan pernyataan tanggung renteng.
Meski begitu, ternyata program BSPS bukan hanya menyasar rumah tradisional saja, namun juga bisa diajukan oleh rumah yang terdampak bencana, serta rumah yang terdampak program pemerintah.
Tidak Dapat Diakali
Sebagaimana kita paham, bahwa program pemerintah sering disalahgunakan oleh oknum di lapangan, program BSPS rupanya telah membuat sistem di mana dana bantuan dapat tersalurkan secara maksimal.Â