Mohon tunggu...
melisa emeraldina
melisa emeraldina Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis untuk Berbagi Pengalaman

"Butuh sebuah keberanian untuk memulai sesuatu, dan butuh jiwa yang kuat untuk menyelesaikannya." - Jessica N.S. Yourko

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Mau Pensiun? Jangan Lupa Kembalikan Rumah Dinas

8 Agustus 2021   12:26 Diperbarui: 10 Agustus 2021   14:34 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi serah terima rumah dinas (Freepik/jcomp)

Tinggal di rumah dinas memang enak. Tidak perlu pusing bayar cicilan, sewanya pun biasanya tidak terlalu mahal. Uang gaji pun jadi lega mengaturnya. Tapi ternyata banyak yang keenakan, jadi ingin selamanya tinggal di rumah dinas hingga beranak cucu dan cicit. Padahal rumah dinas merupakan aset milik negara dan harus dikembalikan.

Saya sendiri ada teman yang pernah bercerita kalau keluarganya diminta meninggalkan rumah dinas. Padahal mereka merasa sudah tinggal di rumah tersebut bertahun-tahun, merawat dan bahkan merenovasi ringan rumah tersebut. 

"Kok malah kita diusir? Tega Pemerintah!" begitu ungkapnya kala itu. Saya tidak mengomentari, tapi dalam hati tentu saja saya bergumam, bahwa memang seharusnya itu diserahkan kembali.

Hingga saat ini pun masih banyak berita tentang "penertiban" pengosongan rumah dinas. Karena sudah berakhirnya masa tugas. Tidak sedikit yang sudah dipakai anak cucunya, karena sang ayah sudah tiada. Bahkan ada pula yang menyewakan.

Sebelum dilakukan penertiban ini, sebenarnya pasti sudah diberikan surat pemberitahuan dan surat peringatan berkali-kali. Namun penghuni "merasa berhak atas rumah tersebut". 

Tidak jarang, penertiban ini dilakukan hingga menggunakan cara paksa, dengan mengerahkan personil khusus, untuk mengosongkan rumah tersebut. Saat penertiban pun mereka melakukan perlawanan, karena merasa itu hak mereka karena telah berbakti pada negara. 

Pihak Pemerintah pun menurut saya, seharusnya melakukan inventarisasi kembali untuk pengurusan pengembalian aset sesegera mungkin, bersamaan dengan berakhirnya masa tugas.

Aturan Rumah Dinas/ Rumah Negara
Rumah dinas atau rumah negara, diatur dalam Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara.

"Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri."

Ada 3 golongan Rumah Negara. Golongan I merupakan jenis Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.

Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara. 

Rumah Negara golongan II ini dapat dihuni selama seseorang masih berstatus PNS. Tidak dapat dialihkan statusnya. Namun, golongan ini dapat berubah statusnya menjadi golongan I atau III setelah diputuskan dalam surat yang ditanda tangani pimpinan instansi.

Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya. Rumah Negara Golongan III ini penetapannya dilakukan oleh Menteri PUPR. Statusnya menjadi Rumah Negara golongan III berakhir jika "dibeli" oleh PNS, Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS.

Maka sudah jelas, melalui aturan ini, bahwa Rumah Negara atau rumah dinas dapat dimiliki oleh PNS, pensiunan PNS dan ahli warisnya jika telah dilakukan proses jual beli.

Bagi Anda yang akan, atau sedang tinggal di rumah dinas, perhatikan tip tinggal di rumah dinas, berikut ini:

1. Baca dan simpan surat dan dokumen izin menempati Rumah Negara

Setelah ditentukan untuk dapat menempati Rumah Negara, bacalah setiap poin dan ketentuan serta simpan bukti surat-surat tersebut dengan baik. Sampaikan juga kepada pasangan agar sama-sama memahami ketentuan penggunaan Rumah Negara tersebut.

2. Baca Peraturan Perundangan

Baca aturan perundangan terkait Rumah Negara, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Rumah Negara tidak dapat direnovasi, dipindah tangankan, tidak bisa disewakan kepada pemilik lain, dan juga aturan lainnya.

3. Tertib dalam pembayaran administrasi dan sewa

Ada kewajiban penghuni Rumah Negara, seperti pembayaran sewa, membayar pajak dan administrasi lainnya. Lakukan pembayaran tepat waktu dan ikuti aturan yang berlaku.

4. Merawat rumah dengan baik

Rawat rumah layaknya miliki sendiri, jaga kebersihan dan kenyamanannya, bila ada kerusakan maka perbaiki, dan lakukan perawatan dengan baik.

5. Menabung, untuk persiapan pembelian rumah pribadi

Dengan tinggal di rumah dinas, maka kita harus tetap menabung untuk pemilikan rumah pribadi, sehingga bila masa tugas telah berakhir, tidak bingung mau pindah ke mana. (Baca juga: Sandwich Generation, Bagaimana Mengakhiri?)

6. Menjelaskan status rumah pada keluarga

Pasangan dan anak perlu tahu status rumah dinas yang ditempati, sehingga bisa sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misal pegawai meninggal sebelum waktu tugas, istri dan anak tidak kaget bila pada kemudian hari harus mengembalikan pada Negara. Bila pun telah dilakukan pembelian, maka pastikan surat-surat dan administrasi telah diselesaikan secara tuntas. 

Semoga bermanfaat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun