Rumah Negara Golongan II adalah Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara.Â
Rumah Negara golongan II ini dapat dihuni selama seseorang masih berstatus PNS. Tidak dapat dialihkan statusnya. Namun, golongan ini dapat berubah statusnya menjadi golongan I atau III setelah diputuskan dalam surat yang ditanda tangani pimpinan instansi.
Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya. Rumah Negara Golongan III ini penetapannya dilakukan oleh Menteri PUPR. Statusnya menjadi Rumah Negara golongan III berakhir jika "dibeli" oleh PNS, Pensiunan PNS dan Ahli Waris PNS.
Maka sudah jelas, melalui aturan ini, bahwa Rumah Negara atau rumah dinas dapat dimiliki oleh PNS, pensiunan PNS dan ahli warisnya jika telah dilakukan proses jual beli.
Bagi Anda yang akan, atau sedang tinggal di rumah dinas, perhatikan tip tinggal di rumah dinas, berikut ini:
1. Baca dan simpan surat dan dokumen izin menempati Rumah Negara
Setelah ditentukan untuk dapat menempati Rumah Negara, bacalah setiap poin dan ketentuan serta simpan bukti surat-surat tersebut dengan baik. Sampaikan juga kepada pasangan agar sama-sama memahami ketentuan penggunaan Rumah Negara tersebut.
2. Baca Peraturan Perundangan
Baca aturan perundangan terkait Rumah Negara, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Rumah Negara tidak dapat direnovasi, dipindah tangankan, tidak bisa disewakan kepada pemilik lain, dan juga aturan lainnya.
3. Tertib dalam pembayaran administrasi dan sewa
Ada kewajiban penghuni Rumah Negara, seperti pembayaran sewa, membayar pajak dan administrasi lainnya. Lakukan pembayaran tepat waktu dan ikuti aturan yang berlaku.