Mohon tunggu...
Melinda Rahmawati
Melinda Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   10:06 Diperbarui: 3 Juni 2024   10:38 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan penulis, tunjangan anak merupakan pengeluaran yang harus ditanggung oleh seorang ayah bagi anaknya berupa pangan, sandang, papan, dan pendidikan. Baik menikah atau bercerai, orang tua bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Al-Qur'an, Hadits, undang-undang, dan kitab-kitab hukum Islam menjelaskan bahwa ayah bertanggung jawab membesarkan anak, sehingga meskipun mantan istrinya atau ibu dari anak tersebut tidak kaya, ayah tetaplah ayah. Wajar jika kita berdiam diri dan tidak melakukan apa pun serta melepaskan tanggung jawab. Namun berbeda jika sang ayah sebenarnya memiliki cacat fisik seperti sakit atau cacat. 

6.Nafkah Anak Pasca Perceraian

Kewajiban orang tua setelah perceraian diatur dalam Pasal 149  d Kompilasi Hukum Islam: Apabila putusnya perkawinan  karena perceraian, maka bekas suami wajib menanggung biaya anak yang belum bercerai. Selama 21 tahun. Kewajiban orang tua terhadap anak-anaknya adalah mengasuh dan mendidiknya semaksimal mungkin, yang berarti juga menafkahi dan memenuhi kebutuhannya baik materil maupun nonmateri, dan kewajiban ini berlaku sejak anak mencapai usia dewasa sampai dewasa. Kewajiban ini  berlaku meskipun  orang tuanya bercerai. 

Ayah mempunyai kewajiban untuk membesarkan anak-anaknya. Kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan lainnya merupakan hak anak dan harus dipenuhi oleh orang tua apapun perceraiannya. Artinya, perceraian tidak boleh mengakibatkan  seorang ayah kehilangan tanggung jawab membesarkan anak-anaknya hingga mereka mencapai usia dewasa atau mandiri. 

Pasal 106(1) Republik Islam juga menyatakan bahwa  ayah atau orang tua dari seorang anak mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menjamin pemeliharaan dan pengembangan harta benda anak yang belum mencapai usia dewasa atau yang belum mencapai usia dewasa. belum mencapai usia dewasa mengatakan. 

Perawatan usia dewasa. Setelah putusnya perkawinan karena perceraian, seorang wali dapat mengajukan permohonan perwalian atas anak jika ayah atau orang tuanya tidak memenuhi tanggung jawabnya atas hak asuh dan pengasuhan anak tersebut. Agar pengadilan memberi Anda hak asuh atas anak Anda, Anda akan bertanggung jawab untuk merawat anak tersebut sampai dia mencapai usia dewasa atau mampu hidup sendiri. Tanggung jawab orang tua terhadap anaknya tidak berakhir dengan perceraian. 

B.GAMBARAN TANGGUNG JAWAB AYAH MEMBERI NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN

1.Profil Desa Bintoyo, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi

Asal Usul Desa Bintoyo 

Desa ini awalnya merupakan hutan tempat tinggal para pengungsi Kerajaan Majapahit pada masa runtuhnya Kerajaan Majapahit. Pada tahun 1475, Kesultanan Demak menyerang sisa kekuatan Majapahit di Jawa Timur. Banyak bangsawan Majapahit yang enggan diperintah oleh Kesultanan Demak yang berbeda keyakinan. 

Akhirnya mereka lari ke berbagai arah, salah satunya  Desa Bifeng. Oleh karena itu, beberapa tempat di kawasan desa Toshitoyo dianggap keramat, dan orang-orang yang baru pertama kali mengunjungi desa tersebut dan menetap di sana menggunakannya sebagai pedoman. Alkisah ada sebuah pohon sambi yang  mengeluarkan air bersih di sela-sela batangnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun