Mohon tunggu...
Melinda Rahmawati
Melinda Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   10:06 Diperbarui: 3 Juni 2024   10:38 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam tafsir al-Misbah, ayat ini menggambarkan kewajiban-kewajiban seorang suami seperti nafkah anak, dan  bahwa laki-laki yang mampu akan mampu memperoleh nafkah yang cukup untuk menafkahi istri dan anak-anaknya . Oleh karena itu, dengan segenap kemampuannya, ia harus berkontribusi agar anak-anak istrinya dapat membelanjakan uang tersebut dengan leluasa. Kewajiban suami di sini maksudnya adalah kewajiban memberikan nafkah, kiswah, dan tempat tinggal isterinya. 

          Hadits tersebut menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istrinya adalah memberikan rasa aman berupa: 

1) Mencari nafkah melalui makanan, pakaian, dan tempat tinggal. 

2) Jangan menyakiti istrimu. Misal Jangan pukul wajahnya. 

3) Memberikan dukungan emosional, seperti tidak meninggalkan istri.        

       Kewajiban suami untuk menafkahi diatur dalam KHI  Pasal 80, Ayat 4  (a), (b) dan Kitab Undang-undang Islam. Hukum Islam menyatakan bahwa  ayah wajib menafkahi anak-anaknya. Besaran santunan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kemampuan ayah dalam membayar. Oleh karena itu, jika sang ayah mempunyai kapasitas untuk memberikan ganti rugi tetapi dengan sengaja tidak melakukannya. Maka tindakannya tidak adil dan haram.

         Para ulama sepakat bahwa ketika seorang suami mencapai usia remaja, istri secara hukum wajib menafkahinya, kecuali jika istri melakukan gangguan. Menurut Hanafiyah, tidak ada dukungan bagi remaja putri yang belum siap menikah. Beberapa ilmuwan mengatakan bahwa  laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam hal pendapatan. 

Dengan kata lain, perkawinan juga menjadi salah satu alasan mengapa tunjangan harus dibayarkan. Dalam perkawinan yang sah, istri dan anak mempunyai hak untuk mencari nafkah. Namun jika seorang wanita masih kecil dan hanya bisa mencintai dan mesra, maka wanita tersebut tidak berhak untuk mempertahankannya. 

3. Macam Macam Pemberian Nafkah 

Seorang anak berhak atas tunjangan anak dari ayahnya dengan ketentuan sebagai berikut: 

1. Seorang ayah yang mampu mencari nafkah atau bekerja untuk mendapat upah mempunyai kewajiban untuk menafkahi anak-anaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun