Nama : Melinda RahmawatiÂ
NIM. : 222121163(HKI4E)
Tata Kelola Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Undang UndangÂ
(Prof. Dr. Rifdan, M. Si dan Dr. H. Muhammadong, M. Ag)
BAB I
Makna Tata Kelola
Pencatatan perkawinan merupakan bagian dari administrasi negara dalam rangka mewujudkan tata kelola pencatatan perkawinan yang baik (good governance). Good governance banyak dipergunakan secara reguler dalam ilmu politik dan administrasi politik konsep ini sejalan dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) menjadi cita-cita dan harapan setiap individu pencapaian cita-cita dan harapan tersebut masih perlu mendapatkan dukungan dari suatu sistem penyelenggaraan pemerintah berdasarkan suatu format yang disebut negara hukum(rechsstaat). Untuk mendapatkan pemahaman tentang pemerintah yang baik maka perlu memberikan pengertian tentang good governance.
Secara konseptual pengertian good dalam istilah good governance mengandung dua pemahaman yaituÂ
nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat serta nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional kemandirian pembangunan yang berkelanjutan dan keadilan sosial
Aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mewujudkan tujuan nasional. Kata good pada good governance bermakna satu berorientasi pada kepentingan masyarakat bangsa dan negara dua kebudayaan masyarakat dan swastaÂ
Pemerintah yang bekerja sesuai dengan hukum positif negaraÂ