Mohon tunggu...
Melinda Rahmawati
Melinda Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Tata Kelola Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Undang Undang

18 Maret 2024   08:00 Diperbarui: 18 Maret 2024   08:03 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Melinda Rahmawati 

NIM. : 222121163(HKI4E)

Tata Kelola Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Undang Undang 

(Prof. Dr. Rifdan, M. Si dan Dr. H. Muhammadong, M. Ag)

BAB I

Makna Tata Kelola

Pencatatan perkawinan merupakan bagian dari administrasi negara dalam rangka mewujudkan tata kelola pencatatan perkawinan yang baik (good governance). Good governance banyak dipergunakan secara reguler dalam ilmu politik dan administrasi politik konsep ini sejalan dengan konsep-konsep dan terminologi demokrasi masyarakat sipil, partisipasi rakyat, hak asasi manusia, dan pembangunan masyarakat yang berkelanjutan. Terselenggaranya pemerintahan yang baik (good governance) menjadi cita-cita dan harapan setiap individu pencapaian cita-cita dan harapan tersebut masih perlu mendapatkan dukungan dari suatu sistem penyelenggaraan pemerintah berdasarkan suatu format yang disebut negara hukum(rechsstaat). Untuk mendapatkan pemahaman tentang pemerintah yang baik maka perlu memberikan pengertian tentang good governance.

Secara konseptual pengertian good dalam istilah good governance mengandung dua pemahaman yaitu 

nilai yang menjunjung tinggi keinginan atau kehendak rakyat serta nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam mencapai tujuan nasional kemandirian pembangunan yang berkelanjutan dan keadilan sosial

Aspek fungsional dari pemerintah yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mewujudkan tujuan nasional. Kata good pada good governance bermakna satu berorientasi pada kepentingan masyarakat bangsa dan negara dua kebudayaan masyarakat dan swasta 

Pemerintah yang bekerja sesuai dengan hukum positif negara 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun