Mohon tunggu...
Melinda Nur Fadilah
Melinda Nur Fadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Sosiologi

Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyaluran Kegiatan dan Pengembangan Kreativitas Remaja sebagai Upaya untuk Mencegah Kekerasan Pemuda

26 Maret 2023   13:29 Diperbarui: 26 Maret 2023   13:32 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
cr pict to: Polres Buleleng

Solusi: Penyaluran Kegiatan dan Pengembangan Kreativitas Remaja

Solusi atau penyelesaian masalah yang baik haruslah dapat berlaku secara berkepanjangan dan tidak menimbulkan permasalahan lainnya. Selain memperbaiki sistem pendidikan dan penegakan hukum, masalah tindak kekerasan pemuda dapat dicegah dan dituntaskan melalui dukungan cara lainnya. Adapun strategi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah kekerasan pemuda adalah The Welfare Strategy. Strategi pengembangan ini dimaksudkan untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat yang disertai dengan pembangunan kultural, sosial, dan ekonomi. Jika ditelisik melalui konsep pengembangan masyarakat, maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan memberdayakan masyarakat agar dapat berperan aktif. 

Dalam konteks remaja atau pemuda, konsep pengembangan melalui kegiatan pemberdayaan remaja dapat menjadi solusi yang baik untuk mengentaskan permasalahan kekerasan remaja di samping pendampingan psikologis oleh tenaga ahli. Selain itu remaja juga perlu untuk di-upgrade potensinya agar mereka dapat lebih kreatif dan memiliki pengetahuan serta keterampilan kerja yang berguna untuk masa depan mereka. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan, di antaranya:

  1. Pendidikan non formal

Pemberian kursus keterampilan tertentu atau pendidikan non formal kepada remaja pelaku kekerasan dapat dipilih sebagai solusi untuk menyalurkan kegiatan mereka. Waktu luang yang tadinya dipakai untuk konvoi atau meresahkan warga, dapat diisi dengan kegiatan yang dapat mengembangkan diri mereka. Dalam pendidikan non formal ini pun, mereka ditanamkan nilai-nilai anti kekerasan dan dituntut untuk berpartisipasi aktif.

  1. Pengembangan kreativitas berbasis penyuluhan partisipatif

Dalam penyuluhan partisipatif, para remaja dilatih dan dibiasakan untuk mampu dan mau berpartisipasi. Dalam hal ini, para remaja dianggap sudah kreatif dan memiliki potensi diri yang baik, sehingga pihak lain atau penyuluh hanyalah bertugas sebagai fasilitator. Bentuk penyuluhan partisipatif yang dapat dilakukan adalah membentuk suatu balai pengembangan kreativitas yang di dalamnya terdapat beberapa keterampilan yang dapat dipilih oleh para remaja tersebut. Dalam balai tersebut disediakan berbagai macam fasilitas agar mereka dapat dengan bebas mengembangkan kreativitasnya. Penyuluhan partisipatif diharapkan dapat menciptakan masa depan remaja yang unggul, sejahtera, dan mandiri. 

  1. Penyaluran kegiatan melalui peningkatan potensi keolahragaan

Remaja atau pemuda yang memiliki potensi atau minat dalam bidang keolahragaan patut didudung dan terus dilatih oleh profesional agar dapat menciptakan pemuda yang berprestasi di tingkat regional dan internasional.

Dari solusi yang disebutkan di atas, ketiganya sama-sama menggunakan pendekatan yang partisipatif. Hal ini dimaksudkan agar para pemuda tersebut dapat diarahkan ke hal yang lebih positif dan tidak terjerumus ke hal-hal yang dapat merugikan diri mereka sendiri dan orang lain, seperti tindak kekerasan. Selain itu, memberdayakan remaja atau pemuda juga dapat menciptakan pemuda yang kreatif, inovatif, mandiri, dan berdaya saing serta menumbuhkan semangat kewirausahaan. Dengan begitu, mereka dapat tumbuh menjadi masyarakat yang lebih mandiri dan sejahtera.

KESIMPULAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun