3.Yang ditimbun ialah kebutuhan pokok rakyat seperti pangan, sandang dan lain- lain. Apabila bahan- bahan lainnya ada ditangan banyak pedangang, tetapi tidak termasuk bahan pokok kebutuhan rakyat dan tidak merugikan rakyat maka itu tidak termasuk menimbun.
Dalam hal ini , islam jelas sangat tidak membolehkan penimbunan barang, hal ini sama artinya dengan membuat sesuatu yang dihalal menjadi haram, sebab diperoleh dengan cara curang, jika tujuan menimbun ingin mendapatkan  keuntungan yang berlebihan, maka keuntungan yang didapat sama dengan riba. Dengan adanya penimbunan barang ini juga mengakibatkan inflasi. Dalam ilmu ekonomi inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga- harga secara umum dan terus- menerus. Berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebakan beberapa faktor, antara konsumsi atau bahkan spekulasi,sampai termasuk juga akibat adanya ketidak lancaran distribusi barang karena adanya penimbunan barang (ihtikar).
Dengan ini disimpulkan bahwa iktikar hukumnya haram, sebab praktek penimbunan(ihtikar) ini mengandung kecurangan, ketidakadilan dan sangat membahayakan terhadap stabilitas ekonomi. Â Jika dikaitakan dengan kehidupan sosial , maka praktik penimbunan barang dalam dunia bisnis tentu akan berdampak pada macetnya sendi- sendi ekonomi. Sehingga seolah --olah oarang yang miskin akan sangat susah keluar dari komunitas kemiskinannnya.
Â
Daftar pustaka :
Ali hasan ,2004, Â berbagai macam transaksi dalam islam, Jakarta : PT, Raja Gravindo Persada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H