Mohon tunggu...
Maria Vianney Afrista Amelinda
Maria Vianney Afrista Amelinda Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP UAJY

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kedaulatan Rakyat dari Media Cetak hingga Media Online

16 Oktober 2022   20:20 Diperbarui: 16 Oktober 2022   20:32 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu platform berita online yang menggunakan jurnalisme online adalah KR Jogja. Dalam menyampaikan informasi melalui www.krjogja.com, informasi yang dibagikan sebagian besar dalam bentuk teks dan ditambah dengan foto sebagai pendukung atau ilustrasi.

KR Jogja

KR sangat dikenal oleh masyarakat khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah dan sekitarnya. Surat Kabar Kedaulatan Rakyat berawal dari tekanan Belanda dan Jepang kepada pemuda di Yogyakarta yang bekerja di Harian Sinar Matahari. Dengan adanya tekanan tersebut membuat para pemuda bersemangat untuk menggaungkan perjuangan rakyat Indonesia dan informasi mengenai Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.

Harian Sinar Matahari terpaksa di disegel untuk menghindari manipulasi informasi oleh Jepang. Penyegelan tersebut berdampak bagi masyarakat Yogyakarta sehingga menjadi buta mengenai informasi yang ada. Hal tersebut membuat pemuda di Yogyakarta berusaha untuk membuka segel kantor Sinar Matahari dan menerbitkan surat kabar pengganti.

Surat kabar pengganti sudah dipersiapkan pada 26 September 1945 dan siap untuk diluncurkan kepada masyarakat. Pada awalnya pemuda Yogyakarta kebingungan tentang nama yang akan digunakan pada surat kabar pengganti sehingga dipilihlah Kedaulatan Rakyat pada 27 September 1945, tepat 40 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Surat Kabar Kedaulatan Rakyat disambut dengan baik oleh masyarakat Yogyakarta.

KR Online

Surat Kabar Kedaulatan Rakyat terbit pertama kali pada 27 September 1945, 40 hari setelah kemerdekaan Indonesia hingga saat ini. Pada tanggal 1 Juni 2009 Kedaulatan Rakyat mendirikan KR Online dengan website krjogja.com. KRJogja.com merupakan divisi usaha dari Media Kedaulatan rakyat Group yang bergerak pada bidang pemberitaan media online di Yogyakarta.

Pada awalnya KR Online hanya menerbitkan berita yang diambil dari Surat Kabar Kedaulatan Rakyat yang dibuat secara online dengan website kr.co.id. Pada 1 Juni 2009 KR Online baru menambahkan pemberitaan dengan edisi News Aktual dan kanal-kanal lainnya.

KRJogja.com memiliki beragam konten berita yang dibagi menjadi beberapa kanal dan sub kanal, seperti Kanal DIY, Kanal Jawa Tengah, Kanal Peristiwa, Kanal Pendidikan, Kanal Ekonomi, kanal Ragam, Kanal Olahraga, Kanal Gaya Hidup, Kanal Wisata, Kanal Hiburan, Kanal Angkringan, dan Kanal Kolom.

KRJogja.com juga merupakan awal dari bisnis online oleh PT. BP. Kedaulatan Rakyat Group. Konten berita yang diterbitkan oleh KR Online melalui website KRJogja.com tidak hanya sekedar memberikan informasi berita namun juga soal kecepatan dan kedalaman informasi yang diberikan sebagai respon terhadap kebutuhan masyarakat dan pembaca. Pembaca atau konsumen dari KRJogja.com berasal dari berbagai kalangan seperti karyawan, pengusaha, politisi, pelajar, dan masyarakat umum.

Selain itu KR Online juga memiliki E-paper dengan website kr.co.id. E-paper dari Kedaulatan Rakyat berbeda dengan apa yang dibagikan di website KRJogja.com. E-paper Kedaulatan rakyat merupakan surat kabar yang dibagikan dalam bentuk online. Untuk tampilan e-paper Kedaulatan Rakyat sama dengan surat kabar cetak atau dalam kata lain surat kabar atau koran dalam bentuk digital sehingga pembaca dapat menikmati sajian berita Kedaulatan Rakyat dimana saja dan kapan saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun