Mohon tunggu...
Melinda Harumsah
Melinda Harumsah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Writer Islam Kaffah

Assalamualaikum. Wr. Wb Saya melinda harumsah, memiliki hobbi menulis, hidup untuk berkarya berdaya dan berkontribusi untuk Islam kaffah.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Dibalik Rentannya Kekerasan Seksual Pada Perempuan

11 Januari 2025   10:20 Diperbarui: 11 Januari 2025   10:20 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dibalik Rentannya Kekerasan Seksual Pada Perempuan

Oleh: Melinda Harumsah, S.E

 

Fitrah perempuan adalah sifat atau keadaan alami yang telah Allah tetapkan pada setiap perempuan. Fitrah ini mencakup aspek fisik, emosional, spiritual, dan sosial yang membentuk identitas perempuan secara kodrati. Dalam Islam, fitrah perempuan sering dihubungkan dengan peran, tugas, dan keistimewaan yang telah Allah anugerahkan.

Namun, fitrah perempuan tidak mengurangi kedudukannya sebagai manusia yang setara dengan laki-laki di hadapan Allah, baik dalam ibadah maupun pahala. Islam memberikan penghormatan kepada perempuan dengan menjaga hak dan kewajibannya sesuai dengan fitrah ini.

Dibalik tentang fitrah perempuan, akhir-akhir ini jagat media sosial ramai dengan pelecehan seksual pada perempuan. Kenapa itu bisa terjadi? Siapa yang menjadi penyebabnya? Mari kita bahas dan temukan solusi dari permasalahan tersebut.

Pelecehan terhadap perempuan sering kali terkait dengan ketidaksetaraan gender yang terakar dalam sistem nilai dan budaya. Pandangan yang merendahkan perempuan dan melekatnya stereotip tentang peran serta kekuatan laki-laki dalam masyarakat telah menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan.

Sebagai makhluk sosial, dalam berinteraksi dengan manusia lainnya sering terjadi ketidaksesuaian baik cara maupun tujuan, sehingga berakibat konflik berwujud kekerasan. Kekerasan seksual merupakan pola perilaku yang dinormalisasi dan didukung oleh sistem penindasan. Kekerasan seksual merupakan pola perilaku yang dinormalisasi dan didukung oleh sistem penindasan. Kekerasan seksual bukan hanya soal seks, tetapi juga soal kekuasaan dan kontrol.

 

Contoh kekerasan seksual seperti kekerasan dalam pacaran, yang merupakan segala bentuk kekerasan, perilaku mengontrol dan agresif yang terjadi dalam hubungan pacaran berupa verbal, emosi, fisik atau seksual. Bentuk kekerasan dalam pacaran seperti pelarangan pasangan bergaul dengan orang lain, cemburu buta, mengancam jika pasangan tidak mau menuruti keinginan pasangannya, memukul hingga tindakan pemaksaan pelecehan seksual.

Kekerasan di kalangan remaja ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya : krisisi identitas, kontrol diri yang lemah, kurangnya perhatian dari keluarga, perceraian orang tua, pergaulan, dampak penggunaan sosial media atau perkembangan IPTEK, kurangnya media atau fasilitas untuk menyalurkan bakat atau hobi, ketidaksetaraan gender, budaya patriarki, rendahnya kesadaran hukum, kurangnya pendidikan seksual, kurangnya pengalaman, tingkat pendidikan yang rendah, kemiskinan, kondisi keluarga atau lingkungan masyarakat yang kurang baik.

Kekerasan seksual adalah tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau melukai seseorang melalui perilaku seksual tanpa persetujuan mereka. Kekerasan ini mencakup berbagai bentuk, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual verbal atau fisik, eksploitasi seksual, dan tindakan-tindakan lain yang melibatkan pelanggaran terhadap integritas dan kehormatan seseorang. Rentannya kekerasan seksual dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, baik dari sisi individu, sosial, maupun struktural.

Faktor-faktor Rentannya Kekerasan Seksual

1.Ketimpangan Gender

Budaya patriarki yang menganggap perempuan lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Objektifikasi tubuh perempuan dalam media atau masyarakat.

2.Kurangnya Edukasi Seksual

Minimnya pengetahuan tentang consent (persetujuan) dan batasan tubuh.

Ketidaktahuan tentang hak-hak seksual seseorang.

3.Lingkungan Tidak Aman

Tempat kerja, sekolah, atau lingkungan sosial yang kurang menghargai keamanan dan privasi individu.

Ketidakmampuan lingkungan untuk melindungi korban atau memberikan sanksi tegas pada pelaku.

4.Tekanan Sosial dan Kekuasaan

Posisi dominasi seseorang, baik dalam hubungan pribadi maupun profesional.

Manipulasi psikologis yang membuat korban sulit menolak atau melawan.

5.Normalisasi Kekerasan

Persepsi bahwa pelecehan atau kekerasan seksual adalah hal biasa atau tidak serius.

Tidak adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.

Dampak Kekerasan Seksual

Psikologis: Trauma, depresi, kecemasan, PTSD, kehilangan kepercayaan diri.

Fisik: Luka, gangguan kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual.

Sosial: Stigma, pengucilan, kehilangan pekerjaan atau kesempatan pendidikan.

Hukum: Korban sering menghadapi kesulitan dalam mendapatkan keadilan.

Pencegahan dan Penanganan

Edukasi dan Kesadaran

Mengajarkan pentingnya persetujuan dan menghormati hak tubuh orang lain.

Melibatkan semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan komunitas.

Menciptakan Lingkungan Aman

Memastikan ruang publik, tempat kerja, dan institusi pendidikan bebas dari pelecehan.

Menyediakan layanan dukungan untuk korban, seperti konseling dan perlindungan hukum.

Penegakan Hukum

Meningkatkan akses keadilan bagi korban.

Memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku sebagai efek jera.

Melawan Stigma

Memberikan dukungan kepada korban tanpa menyalahkan.

Membangun solidaritas untuk melawan normalisasi kekerasan seksual.

Upaya kolektif diperlukan untuk mengurangi risiko kekerasan seksual, baik melalui perubahan pola pikir, kebijakan yang mendukung, hingga tindakan nyata dari individu dan masyarakat.

Islam memberikan perhatian besar terhadap perlindungan dan penghormatan terhadap perempuan. Prinsip-prinsip yang diajarkan dalam Islam bertujuan untuk menjaga kehormatan, hak, dan martabat perempuan dalam berbagai aspek kehidupan. 

Berikut adalah cara-cara Islam melindungi perempuan:

1.Pengakuan Hak Perempuan

Islam menegaskan bahwa perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dalam hal kehormatan, penghormatan, dan perlakuan yang adil. Firman Allah:

"Dan bagi para perempuan ada hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf."

(QS. Al-Baqarah: 228).

2.Larangan Kekerasan terhadap Perempuan

Islam melarang segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis, terhadap perempuan. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang terbaik kepada keluargaku."

(HR. Tirmidzi).

3.Menjaga Kehormatan dan Kesucian

Islam memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan untuk menjaga pandangan dan aurat demi melindungi diri dari gangguan atau pelecehan. Firman Allah:

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya... Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya."

(QS. An-Nur: 30-31).

4.Perlindungan dalam Kehidupan Rumah Tangga

Islam menekankan pentingnya perlakuan yang baik terhadap istri. Suami diwajibkan untuk memperlakukan istri dengan kasih sayang, tanpa kekerasan atau perlakuan yang kasar.

5. Hak atas Pendidikan

Islam memberikan hak kepada perempuan untuk mendapatkan pendidikan. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim (laki-laki dan perempuan)."

(HR. Ibnu Majah).

6. Hak Ekonomi dan Warisan

Islam memberikan perempuan hak dalam kepemilikan harta, bekerja, dan menerima warisan, sesuai dengan ketentuan syariat. Firman Allah:

"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya."

(QS. An-Nisa: 7).

7. Hukuman bagi Pelaku Kejahatan terhadap Perempuan

Islam memberlakukan hukuman tegas bagi pelaku pelecehan, pemerkosaan, atau tindakan yang merugikan perempuan. Ini bertujuan untuk melindungi perempuan dan menegakkan keadilan.

8. Larangan Diskriminasi Gender

Islam memandang perempuan dan laki-laki sebagai makhluk yang setara dalam hal pahala dan tanggung jawab di hadapan Allah. Firman-Nya.

"Brangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga."

(QS. An-Nisa: 124).

Islam memuliakan perempuan dan memberikan perlindungan melalui aturan-aturan yang bertujuan menjaga hak, martabat, dan kesejahteraannya. Implementasi ajaran ini membutuhkan pemahaman yang benar dan penerapan yang konsisten oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun