Mohon tunggu...
Melinda Harumsah
Melinda Harumsah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Writer Islam Kaffah

Assalamualaikum. Wr. Wb Saya melinda harumsah, memiliki hobbi menulis, hidup untuk berkarya berdaya dan berkontribusi untuk Islam kaffah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Sudah Wajib Zakat, Tapi Masih Wajib Bayar Pajak?

24 Desember 2024   22:40 Diperbarui: 25 Desember 2024   03:15 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah Wajib Zakat, Tapi Masih Wajib Bayar Pajak?

Oleh : Melinda Harumsah, S.E

 

Pada prinsipnya, zakat dan pajak merupakan kewajiban yang merefleksikan tanggungjawab beragama dan tanggungjawab bernegara. Pendapat yang menjadi arus utama (mainstream) di negara-negara berpenduduk muslim menjelaskan bahwa zakat tidak bisa dijadikan pajak dan pajak tidak bisa dijadikan zakat. Zakat yaitu kewajiban membayar sebesar 2,5% dari total kekayaan yang dimiliki setelah memenuhi nisab (ambang batas minimum).

Adapun dalam konteks bernegara, sistem perzakatan adalah alat korektif terhadap kepincangan sosial ekonomi di masyarakat, melindungi kemashalatan umat dan menjaga daya beli masyarakat. Sementara itu sistem perpajakan berperan sebagai sumber andalan penerimaan negara dan menjaga keseimbangan ekonomi. Singkat kata zakat merupakan pilar kesejahteraan masyarakat dan pajak merupakan pilar pembangunan negara dimana keduanya saling terkait.

Kemudian pada era permulaan Islam zakat merupakan satu-satunya sistem perpajakan bagi umat Islam, sementara bagi non-muslim diberlakukan jizyah yakni sejenis pajak jiwa sebagai kompensasi perlindungan keamanan jiwa dan harta benda. Sejak masa pemerintahan amirul mukminin Umar bin Khattab diperkenalkan kharaj yakni pajak atas tanah milik negara yang disewakan kepada penduduk.

Sehingga umat Islam sejak abad pertama hijriah telah mengenal pajak dengan sebutan kharaj (pajak hasil bumi/tanaman), sedang pajak dalam pengertian umum disebut dharibah (Inggris: tax). Ketika kebutuhan keuangan negara masih sederhana, maka dengan pendapatan yang berasal dari zakat, jizyah dan kharaj telah cukup menanggulangi kebutuhan negara. Zakat tetap wajib meski ada pajak.

Adapun masalah zakat dan pajak telah dibahas secara mendalam oleh para ulama yang berkompeten di Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak beberapa dekade lampau. Salah satunya Seminar Nasional tentang Zakat dan Pajak yang diselenggarakan MUI pada 2 -- 4 Maret 1990 di Jakarta menghasilkan kesimpulan mengenai kewajiban zakat dan pajak bagi umat Islam.

Kemudian berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Akhir-akhir ini, jagad media sosial ramai dengan kenaikan PPN 12%. Dari yang awalnya 11% pada 2024 , kini per tanggal 1 Januari 2025 akan naik menjadi 12%. Tentu hal ini menjadi pembahasan yang serius bagi  wajib pajak.

Adapun PPN itu sendiri termasuk pada bagian pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Salah satunya yaitu PPN.

 

Apa itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

Apa yang akan terjadi jika kita tidak membayar pajak? Akibatnya bermacam-macam, namun yang paling utama akan berdampak terhadap APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) karena pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti jembatan, jalan tol, dan bendungan akan terkendala

Adapun pemerintah merilis daftar barang dan jasa yang dikenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Dalam keterangannya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan "kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan".

Kemudian, seorang pengunjuk rasa membawa poster saat aksi penolakan PPN 12% di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12). Dalam tuntutannya, mereka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% karena dianggap akan memicu lonjakan harga barang dan jasa yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Tetapi pernyataan ini secara tidak langsung membantah pandangan sejumlah pakar ekonomi bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan semakin memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Apa saja barang dan jasa yang dikenai PPN 12% ?

Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak, yaitu minyak goreng curah "Kita", tepung terigu dan gula industri.

Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut.

Kebijakan inilah yang menyebabkan semua orang resah. Satu hal yang dapat kita renungkan bersama yaitu, apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 dari penghasilannya tersebut. Sumber: Al Quran Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomer 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi.

Berbeda dengan pajak?! Yang faktanya dari tahun ke tahun selalu naik, karena aturannya dibuat oleh manusia, jadi sangat mudah dalam menaikan persen nya. Apakah kita tidak merindukan sistem Islam? Sistem aturan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala langsung, pedoman dari Al-quran langsung.  Dengan menjadikan negara yang sejahtera, aman dan sentosa. 

Menegakkan sistem Islam dalam kehidupan bermasyarakat memiliki peran penting untuk menciptakan kesejahteraan, keadilan, dan keharmonisan. Dengan menerapkan sistem Islam, masyarakat dapat hidup lebih damai, adil, dan sejahtera. Namun, penerapan ini memerlukan pemahaman yang mendalam, komitmen, dan usaha bersama agar nilai-nilai Islam benar-benar menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun