Mohon tunggu...
Melinda Harumsah
Melinda Harumsah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Writer Islam Kaffah

Assalamualaikum. Wr. Wb Saya melinda harumsah, memiliki hobbi menulis, hidup untuk berkarya berdaya dan berkontribusi untuk Islam kaffah.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Sudah Wajib Zakat, Tapi Masih Wajib Bayar Pajak?

24 Desember 2024   22:40 Diperbarui: 25 Desember 2024   03:15 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.

Akhir-akhir ini, jagad media sosial ramai dengan kenaikan PPN 12%. Dari yang awalnya 11% pada 2024 , kini per tanggal 1 Januari 2025 akan naik menjadi 12%. Tentu hal ini menjadi pembahasan yang serius bagi  wajib pajak.

Adapun PPN itu sendiri termasuk pada bagian pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Salah satunya yaitu PPN.

 

Apa itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.

Apa yang akan terjadi jika kita tidak membayar pajak? Akibatnya bermacam-macam, namun yang paling utama akan berdampak terhadap APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) karena pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas umum seperti jembatan, jalan tol, dan bendungan akan terkendala

Adapun pemerintah merilis daftar barang dan jasa yang dikenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Dalam keterangannya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan "kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan".

Kemudian, seorang pengunjuk rasa membawa poster saat aksi penolakan PPN 12% di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/12). Dalam tuntutannya, mereka menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% karena dianggap akan memicu lonjakan harga barang dan jasa yang memberatkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Tetapi pernyataan ini secara tidak langsung membantah pandangan sejumlah pakar ekonomi bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan semakin memberatkan masyarakat kelas menengah ke bawah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun