Miras Merupakan Induk Dari Berbagai Kejahatan
Oleh : Melinda Harumsah, S.E
Â
Minuman keras, sering disingkat sebagai miras, yaitu minuman yang mengandung alkohol dengan kadar tertentu yang dapat menyebabkan efek memabukkan. Beberapa contoh minuman keras meliputi bir, anggur, wiski, vodka, dan rum.
Beberapa Hal yang Perlu Diketahui tentang Minuman Keras:
Pertama seperti dalam kadar Alkohol. Minuman keras dibedakan berdasarkan kadar alkoholnya. Bir biasanya memiliki kadar alkohol rendah (4-6%), sedangkan minuman seperti vodka atau wiski memiliki kadar yang lebih tinggi (40% atau lebih).
Adapun, efek terhadap tubuh yaitu konsumsi alkohol dapat menyebabkan euforia, relaksasi, atau kehilangan kendali diri.
Dalam jumlah berlebihan, alkohol bisa menyebabkan keracunan, gangguan hati (seperti sirosis), dan masalah kesehatan lainnya.
Kemudian dalam peraturan Hukum. Banyak negara memiliki peraturan khusus mengenai produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras.
Di beberapa wilayah, konsumsi minuman keras dibatasi usia tertentu atau dilarang sama sekali.
Seperti dalam pandangan sosial dan agama, menjelaskan dalam beberapa budaya atau agama, seperti Islam, konsumsi minuman keras dianggap terlarang atau tidak dianjurkan.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari dua toko minuman yang tidak memiliki izin, di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Hal tersebut dilakukan dalam kegiatan Operasi Pekat Lodaya 2024 Polres Subang yang dilaksanakan di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Jum'at, 6 Desember 2024.
Pengaruh dari minuman keras terhadap timbulnya kejahatan, dikarenakan pelaku yang meminum minuman keras tidak dapat mengendalikan diri sehingga mudah melakukan suatu kejahatan
Minuman keras (miras) dianggap sebagai induk segala kejahatan karena dapat membuat seseorang kehilangan kendali diri dan akal sehat, sehingga mudah melakukan perbuatan dosa.
Â
Kini ada beberapa dampak buruk dari konsumsi miras:
Merusak kesehatan
Miras dapat merusak lapisan lambung dan usus, melemahkan sistem kekebalan tubuh, dan meningkatkan risiko peradangan dan borok lambung.
Â
Menurunkan kesehatan mental
Miras dapat menyebabkan kelelahan, kebingungan, dan penurunan koordinasi.
Â
Menyebabkan kecanduan
Miras dapat membuat seseorang kecanduan sehingga tidak dapat menghentikannya.
Â
Meningkatkan risiko kanker
Miras dapat meningkatkan risiko terjadinya berbagai jenis kanker, terutama kanker hati, kanker payudara, kanker usus besar, kanker mulut, dan kanker pankreas
Dari banyaknya risiko dalam mengonsumsi miras, Islam memberikan pandangan tentang larangan mengonsumsi miras.
Seperti orang yang meminum miras, salatnya tidak diterima selama 40 malam. Dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, "Barangsiapa meminum khamr, maka tidak akan diterima salatnya selama empat puluh malam.
Â
Apabila ia bertaubat Allah akan mengampuninya, namun jika ia meminumnya lagi maka Allah berhak memberinya minum dari sungai Khabal. Dikatakan, apa sungai Khabal itu? Beliau menjawab: "Nanah yang bercampur darah yang keluar dari tubuh penduduk neraka." (HR Ahmad).
Adapun semua pihak yang terlibat dalam legalisasi miras akan mendapatkan laknat.
Dari Abdurrahman bin Abdullah Al-ghafiqi bahwa keduanya mendengar Ibnu Umar mengatakan, Rasulullah SAW bersabda: "Khamr (minuman keras) itu dilaknat dari sepuluh bagian, khamrnya, peminumnya, orang yang menuangkan, penjual, pembeli, pemeras, orang yang minta diperaskan, pembawanya dan orang yang dihantarkan kepadanya serta orang yang memakan hasil penjualannya." (HR Ahmad).
Tentang apa-apa yang meninggalkan kecanduan rokok, miras, dan narkoba karena Allah, maka Allah ganti dengan kesehatan dan keselamatan pada jiwanya.
Adapun perkataan "Siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, maka akan diberi ganti yang lebih baik dari itu", ganti yang diberikan di sini beraneka ragam. Akan tetapi ganti yang lebih besar yang diberi adalah kecintaan dan kerinduan pada Allah, ketenangan hati, keadaan yang terus mendapatkan kekuatan, terus memiliki semangat hidup, juga kebanggaan diri serta ridha pada Allah Ta 'ala." (Al Fawaid, hal. 166)
Walahu'alambisshoab
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H