Seperti dalam pandangan sosial dan agama, menjelaskan dalam beberapa budaya atau agama, seperti Islam, konsumsi minuman keras dianggap terlarang atau tidak dianjurkan.
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari dua toko minuman yang tidak memiliki izin, di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
Hal tersebut dilakukan dalam kegiatan Operasi Pekat Lodaya 2024 Polres Subang yang dilaksanakan di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Jum'at, 6 Desember 2024.
Pengaruh dari minuman keras terhadap timbulnya kejahatan, dikarenakan pelaku yang meminum minuman keras tidak dapat mengendalikan diri sehingga mudah melakukan suatu kejahatan
Minuman keras (miras) dianggap sebagai induk segala kejahatan karena dapat membuat seseorang kehilangan kendali diri dan akal sehat, sehingga mudah melakukan perbuatan dosa.
Â
Kini ada beberapa dampak buruk dari konsumsi miras:
Merusak kesehatan
Miras dapat merusak lapisan lambung dan usus, melemahkan sistem kekebalan tubuh, dan meningkatkan risiko peradangan dan borok lambung.
Â
Menurunkan kesehatan mental