Filosofi: lslam Memuliakan Kedudukan Guru
Oleh: Melinda Harumsah, S.E
Â
Guru merupakan pendidik dan pengajar pada pendidik anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidik menengah. Sehingga guru-guru seperti ini harus mempunyai semacam kualifikasi formal. Adapun dalam definisi yang lebih luas, setiap orang yang mengajarkan suatu hal yang baru dapat juga dianggap seorang guru.
Kini, dalam pengertian yang sederhana, guru merupakan orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik. Kemudian guru dalam pandangan masyarakat merupakan orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti dilembaga pendidikan formal, tetapi bisa juga di masjid, di surau atau musholla dan di rumah.
Pendidikan atau edukasi merupakan usaha dasar terencana, sehingga mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, guna untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak, ilmu hidup, pengetahuan umum, serta keterampilan yang diperlukan dirinya untuk masyarakat berlandaskan Undang-Undang.
Sebagaimana menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pengertian guru merupakan tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan
Â
Pada dasarnya seorang pendidik, atau dimana seorang guru sanggup mengarahkan dan memberikan teladan kepada anak didik agar sang anak mengikuti norma maupun aturan yang berlaku di masyarakat.
Adapun filosofi seorang guru seringkali terkait dengan perannya sebagai pengajar, pembimbing, dan teladan dalam kehidupan murid-muridnya. Filosofi ini mencerminkan nilai-nilai, prinsip, dan tujuan yang menjadi panduan dalam mendidik. Berikut adalah beberapa aspek penting dari filosofi seorang guru: