1. Proses penerimaan kerja
2. Proses PEMILU (pemilihan umum). PILKADA (pemilihan kepala daerah). PILEG (pemilihan legislatif). PILPRES (pemilihan presiden) dan sejenisnya.
Sayang seribu sayang, bahwa hukum dinegri kita tidak bisa memberikan hukuman yang membuat jera terhadap pelaku.
Dilematis calon pelamar mengenai "Sogok menyogok atau kehilangan peluang?" tidak akan lenyap seketika.
Sehingga dengan mengadopsi nilai-nilai integritas dan etika yang kuat, calon karyawan akan memiliki nilai yang lebih baik dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian dapat membangun karir berkelanjutan dengan kepribadian yang lebih baik. Untuk Indonesia, penerapan nilai integritas dan kejujuran di dunia kerja akan berkontribusi pada pengembangan bisnis yang berkelanjutan, produktif, dan lebih baik.
Faktanya segelintir pelaku bisnis yang memahami bahwa membangun bisnis yang berkelanjutan membutuhkan transparansi, integritas, dan kejujuran.
Tetapi tak hanya untuk memenuhi nilai-nilai moral dan sosial, tetapi juga penting dalam menciptakan bisnis yang sukses dan berkelanjutan.
Lalu perusahaan yang memiliki budaya integritas yang baik, akan mengevaluasi kinerja karyawan berdasarkan kemampuan kerja dan prestasi, bukan karena hubungan atau sumber daya finansial.
Walaupun praktik "sogok menyogok" dianggap merugikan korban, tetapi permasalahan itu masih tetap terjadi di Indonesia.
Sehingga pelamar kerja yang tidak terbiasa dengan praktik tersebut mungkin merasa terpaksa untuk mengikuti praktik ini agar tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan.
Terlepas dari kegiatan politik uang di dunia kerja, kini ada yang lebih serius tentang politik uang dalam Pemilihan umum yang di lakukan oleh segelintir pejabat.