Tenaga ahli yang diminta bantuannya merupakan bagian dari team pemeriksa. Oleh karena itu semua hasil pemeriksaannya merupakan bagian dari hasil kegiatan pemeriksaan dan menjadi tanggung jawab instansi pemeriksaan.
Sebagai konsekuensinya dalam laporan tidak boleh diungkapkan identitas tenaga yang bersangkutan.
Pengungkapan identitas tenaga ahli tersebut akan menimbulkan kesan seolah-olah SPI tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga ahli tersebut.
Hasil pemeriksaan tenaga ahli merupakan bagian dari Kertas Kerja Pemeriksa. Dalam laporan, hasil pemeriksaan tenaga ahli tersebut tidak dimuat secara lengkap, tetapi hanya pokok-pokoknya saja. Penyusunannya harus dirangkaikan dengan bagian-bagian temuan, kesimpulan, dan saran/rekomdasi sehingga tidak berdiri sendiri.
Perlakuan Khusus terhadap Persoalan yang Sensitif dan Kontroversial
Laporan yang mengandung hal-hal yang sensitif dan kontroversial perlu diperlakukan secara khusus. Laporan tersebut sebelum diterbitkan harus di bahas terlebih dahulu dengan Direktur Utama.
Laporan yang Diterbitkan pada Waktu Pemeriksaan Sedang Berjalan
Pada prinsipnya Laporan Hasil Pemeriksan diterbitkan setelah pemeriksaan dilakukan secara tuntas. Akan tetapi pada waktu pemeriksaan masih berjalan, kadang-kadang diperoleh suatu temuan yang pelu segera diberitahukan kepada Direktur Utama dan pejabat yang berewenang melaksanakan saran/rekomendasi, agar akibat yang merugikan pada temuan tersebut segera dapat dihindarkan. Dalam hal demikian, dapat diterbitkan suatu laporan singkat mendahului laporan lengkap.
Pekerjaan review dan penandatanganan LHP
- Kebijakan umum
Sementara pekerjaan pemeriksaan sedang berlangsung, penanggungjawab pemeriksaan harus mengambil langkah-langkah yang perlu untuk mereview dan memantapkan temuan yang akan dilaporkan.
Setiap konsep LHP harus direview oleh pejabat SPI, menurut tingkatan tanggung jawabnya, sesuai dengan pentingnya temuan.