Mohon tunggu...
melia tjoa
melia tjoa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945

saat ini saya sedang menempuh pendidikan S2 di Universitas 17 Agustus 1945

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Asas Legalitas sebagai Dasar Penerapan Non-retroaktif

15 September 2023   21:28 Diperbarui: 15 September 2023   22:01 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh menggunakan analogi;

3. Aturan -- aturan hukum pidana tidak berlaku surut;

Selain itu, hukum juga tidak dapat mempidanakan hanya berdasarkan pada kebiasaan, harus ada perumusan delik secara jelas sebagai pegangan bagi warga masyarakat dalam bertingkah laku dan memberikan kepastian kepada penguasa mengenai batas -- batas kewenangannya serta tidak ada pidana lain kecuali yang ditentukan oleh Undang -- Undang secara tertulis. 

Yang mana penuntutannya hanya dapat dilakuakn menurut Undang -- Undang, dengan demikian hukum pidana akan tersusun secara sistematis dan akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat guna melindungi masyarakat dari para penguasa yang sengaja menggunakan kekuasaannya/ jabatannya demi kepentingannya atau sewenang -- wenang. Ada satu pengecualian yang dibuat dalam Kitab Undang -- Undang Hukum Pidana terhadap ketentuan retroaktif apabila ketentuan tersebut menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.

Lalu bagaimana jika dalam hukum berlaku secara retroaktif? Akan timbul kekosongan hukum, yang artinya suatu keadaan kosong atau ketiadaan peraturan perundang -- undangan yang mengatur tata tertib/ perilaku dalam masyarakat. Hal tersebut pada akhirnya menyebabkan kebingungan dan kekacauan mengenai aturan apa yang harus dipakai dan diterapkan. Sedangkan Hakim juga tidak diperbolehkan untuk menolak dalam mengadili suatu perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan tidak lengkap atau tidak diatur secara jelas dalam Undang -- Undang. Maka untuk mengatasinya sesuai ketentuan Pasal 27 Undang -- Undang Nomor 14 Tahun 1970 menyebutkan :

"Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup didalam masyarakat". 

Oleh sebab itu, hakim harus memiliki kemampuan dan keaktifan untuk menemukan hukum (Recht Vinding). Walaupun pada akhirnya hukum yang dihasilkan oleh hakim tidak berlaku bagi masyarakat umum melainkan hanya berlaku bagi pihak -- pihak yang berperkara. Ini ditegaskan dalam Pasal 21 A.B. (Algemene Bepalingen van Wetgeving Voor Indonesia; Stb. 1847 : 23) yang menyatakan bahwa "hakim tidak dapat memberi keputusan yang akan berlaku sebagai peraturan umum". Dimana pandangan setiap hakim pun juga berbeda -- beda, sehingga tidak dapat dijadikan acuan untuk menghasilkan hukum yang sama. Dari sana juga akan timbul argumentasi hukum yang membuat masyarakat menjadi kebingungan.

Inilah mengapa asas non-retroaktif menjadi suatu perdebatan yang kontroversial, baik dalam masyarakat maupun dalam lingkup jabatan tertentu. Karena beberapa orang menilai ada beberapa kasus dimana seharusnya hukum memberlakukan secara retroaktif contohnya kejahatan kemanusiaan/ pelanggaran hak asasi manusia berat yang terjadi di masa lalu saat belum ada peraturan perundang -- undangan yang mengatur. 

Contoh lain adalah perdebatan terkait dengan tindak pidana korupsi yang seringkali terjadi dalam masyarakat Indonesia. Jelas bagi sebagian masyarakat non-retroaktif dapat memberikan kepastian hukum, namun sebagian masyarakat menganggap non-retroaktif meniadakan keadilan bagi masyarakat. Tentu akan muncul berbagai macam penafsiran, tergantung pada argument yang dibangun dan penilaian hakim apakah Undang -- Undang yang dipersoalkan tidak bertentangan dengan konstitusi.

Dengan demikian dapat disimpulkan, berlaku retroaktif atau tidaknya sebuah hukum hingga saat ini masih menjadi perdebatan. Perbedatan terkait retroaktif sendiri merupakan konsekuensi atas penerapan asal legalitas. Namun jika mengacu pada Negara Indonesia yang memiliki ketentuan hukum secara jelas sebagaimana dituangkan dalam Kitab Undang -- Undang Hukum Pidana (KUHP), dimana dalam menjatuhkan pidana harus memenuhi norma -- norma atau unsur yang terkadung dalam setiap ketentuan pidana baik secara materiil maupun secara formil maka jelas bahwa retroaktif tidak berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang -- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Melia Surya Kusuma, S.H. 

NIM : 1322300017

Mahasiswa S2 Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun