Mohon tunggu...
Melianus Laia
Melianus Laia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Halo! Perkenalkan saya Melianus Laia, Mahasiswa Ilmu Hukum semester VI di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Semoga tulisan saya dapat bermanfaat bagi teman_teman semua, salam sehat dan salam sejahtera bagi kita semua.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Hukum terhadap Kasus Pembunuhan Tiga Anak oleh Ibu Kandungnya

23 Mei 2022   20:34 Diperbarui: 23 Mei 2022   20:38 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian, jika pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana atau sudah direncanakan maka tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, sesuai yang diatur dalam pasal 340 KUHP  yang berbunyi Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lai, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. 

Daftar Pustaka : 

1. Buku Viktimologi

2. KUHP

3. Buku Hukum Pidana

sumber referensi : 

1. kawan hukum. ID

2. CNN indonesia 

3. kompas . com 

4. hukum online . com

5. detik . com 

6. berita satu . com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun