Kemudian, jika pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana atau sudah direncanakan maka tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup, sesuai yang diatur dalam pasal 340 KUHP Â yang berbunyi Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lai, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.Â
Daftar Pustaka :Â
1. Buku Viktimologi
2. KUHP
3. Buku Hukum Pidana
sumber referensi :Â
1. kawan hukum. ID
2. CNN indonesiaÂ
3. kompas . comÂ
4. hukum online . com
5. detik . comÂ