Mohon tunggu...
Meliani SitiMariyah
Meliani SitiMariyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar yang akan selalu belajar

Hallo teman-teman semoga enjoy dengan tulisan saya^^

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pandangan Islam terhadap Kemiskinan?

24 Maret 2022   05:56 Diperbarui: 24 Maret 2022   06:01 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kemiskinan dan ketimpangan adalah satu kesatuan hal yang tidak bisa dipisahkan dari benak kita, karena kemiskinan merupakan buah dari ketimpangan pendapatan yang ada di masyarakat. 

Ketimpangan ini memang tidak bisa dipungkiri selalu terjadi pada kegiatan ekonomi yang ada. Kemiskinan adalah permasalah ekonomi yang sangat mudah dijumpai disekitar kita, jumlah penduduk miskin mengalami kenaikan dan penurunan setiap tahunnya. 

Hal ini dikarenakan kemiskinan sangat erat kaitannya dengan perekonomian dimana perekonomian Indonesia sedang mengalami gejolak di dua tahun terakhir.

 Pandemi Covid-19 pada tahun 2020 menyebabkan adanya kenaikan persentase penduduk miskin di Indonesia dilansir dari Berita Resmi Statistik yang dikeluarkan BPS pada Januari 2022 , jumlah penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2020 mencapai 26,42 juta jiwa . Angka ini meningkat dari periode september 2019 yang menunjukan jumlah penduduk miskin di Indonesia sebesar 24,78 jiwa. 

Jumlah kenaikan kasus setiap harinya pada tahun 2020 memaksa pemerintah menerapkan berbagai kebijakan yang membuat kegiatan ekonomi semakin terbatas, sehingga angka kemiskinan di Indonesia mengalami peningkatan kembali pada September 2020 mencapai angka 27.55 juta jiwa. 

Pemerintah terus berupaya memulihkan perekonomian Indonesia sekaligus menekan angka kemiskinan setiap tahunnya. Gerakan vaksinasi terus dilakukan guna mempersiapkan masyarakat untuk menjalani kehidupan new normal. pada awal tahun 2021 tepatnya di bulan maret angka kemiskinan belum menurun secara signifikan karena jumlah kasus covid-19 di Indonesia belum dapat dikendalikan sepenuhnya sehingga pembatasan di berbagai daerah masih berlaku. Namun, pada bulan september 2021 angka kemiskinan mulai turun menyentuh angka 26.50 juta jiwa. Hal ini menandakan bahwa perekonomian di Indonesia perlahan pulih. 

Kemiskinan tidak hanya terjadi di Indonesia saja, tapi terjadi di berbagai negara. Kemiskinan juga bukan hanya baru terjadi akhir-akhir ini melainkan sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Seperti yang kita tahu dalam islam kita diwajibkan mengeluarkan zakat, karena zakat merupakan rukun islam yang ke 3. Salah satu asnaf atau golongan yang boleh menerima zakat adalah golongan Miskin. nah mari kita bahas bagaimana pandangan Islam terhadap kemiskinan.

Kemiskinan memiliki makna dan cakupan yang luas. Dalam islam, istilah miskin seringkali muncul bersama dengan istilah fakir, yaitu "fakir miskin" yang memiliki arti orang atau golongan yang sangat kekurangan. Para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait istilah fakir dan miskin. 

Ada sebagian ulama yang menganggap kedua istilah tersebut memiliki makna yang sama. Ulama tersebut yakni Abu Yusuf dari mazhab Hanafi dan Ibnu Qasim dari mazhab Maliki. Namun, kebanyakan ulama berpendapat bahwa kedua istilah tersebut merupakan dua golongan tetapi sejenis dalam hal kondisi kekurangan dalam hal memenuhi kebutuhannya. 

Menurut Syekh An-Nabhani, fakir didefinisikan sebagai orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pembelanjaannya sebagai orang fakir, sedangkan miskin merupakan orang yang tak memiliki harta maupun penghasilan. 

Bila merujuk kepada pengertian kemiskinan pada masa sekarang, Bappenas mendefinisikan kemiskinan sebagai kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang, tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupan yang bermartabat.

Islam memandang kemiskinan sebagai salah satu hal yang membahayakan. Rasulullah SAW menerangkan bahaya dari kemiskinan (kefakiran) melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud: "Dari Anas bin Malik r.a. Rasulullah SAW bersabda kefakiran mendekati kekufuran." (HR. Abu Dawud).

Ketika membahas kemiskinan pasti tidak akan lepas dari dengan harapan terwujudnya kesejahteraan. Kesejahteraan menurut United Nation Development Program (UNDP) merupakan kemampuan untuk memperluas pilihan-pilihan hidup. Sedangkan menurut BAPPENAS kesejahteraan merujuk pada kondisi seseorang atau sekelompok orang mampu memenuhi hak-hak dasarnya dalam mempertahankan dan meningkatkan kehidupan yang bermartabat. 

Kesejahteraan dijamin oleh Allah SWT kepada setiap manusia, dan setiap amal kebaikan yang dilakukan setiap orang yang sabar akan dibalas oleh-Nya  dengan balasan yang lebih baik dari amalnya. Kesejahteraan hanya bisa didapatkan dengan sebenarnya tawakal kepada Allah SWT. Dalam Islam diajarkan tentang konsep berbagi baik itu nikmat, kebahagiaan atau ketenangan yang tidak hanya untuk pribadi masing-masing namun juga untuk seluruh umat manusia. 

Imam Ghazali  menjelaskan bahwa kesejahteraan yaitu tercapainya sebuah kemaslahatan. Kemaslahatan memiliki arti terpeliharanya suatu tujuan syara' (maqashid syariah).  Dalam mencapai kemaslahatan, seseorang harus bisa menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kemiskinan lekat dengan aspek maqashid syariah yang terakhir yaitu menjaga harta.

Menempatkannya pada urutan terakhir, tidak menunjukkan bahwa harta tidak penting. Akan tetapi, dengan harta juga keempat unsur maqashid dapat ditunjang dengan baik. Umar chapra menjelaskan konsekuensi dari melindungi dan menjaga harta, yakni:

  1. Manusia tidak hanya mempunyai hak untuk meningkatkan kekayaannya sebagai alat untuk pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi mengandung fungsi sosial karena harus membagikan hak tersebut kepada orang lain juga

  2. Kegiatan ekonomi harus mampu memperluas pilihan dalam berkonsumsi

  3. sumber daya alam yang dimiliki suatu masyarakat  harus dipergunakan dengan tujuan memakmurkan semua masyarakat. Dengan begitu upaya memajukan ekonomi, meningkatkan produksi , distribusi dan konsumsi sudah semestinya berdasarkan pada ajaran agama.

Menurut Yusuf Qardhawi (1995) ada beberapa langkah taktis yang erat kaitannya dalam dengan pengentasan kemiskinan:  Menggalakkan kerja di kalangan kaum miskin dengan cara menyemangati ataupun memberikan lapangan pekerjaan kepada mereka, mengusahakan jaminan dari kerabat yang kaya agar turut membantu kerabatnya yang miskin, mengoptimalkan pemungutan dan pendistribusian zakat agar zakat mampu lebih berdaya guna dalam perekonomian, jaminan dari perbendaharaan negara (baitul mal), diwajibkan untuk pungutan lain yang dilakukan di luar kewajiban zakat untuk kaum muslim, menganjurkan sedekah yang sifatnya sukarela.

Menurut Qadir,Pengentasan kemiskinan melalui proses yang panjang dapat ditempuh langkah-langkah dan pendekatan-pendekatan sebagai berikut: 

  1. Pendekatan parsial, yaitu dengan pemberian bantuan langsung berupa: sedekah biasa (tathawwu') dari orang yang kaya dan dari dana zakat secara konsumtif kepada fakir miskin yang betul-betul tidak dapat produktif lagi. Pendekatan ini bersifat jangka pendek dan sementara

  2. Pendekatan struktural, model ini bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan secara sistematis, dengan cara menghilangkan faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemiskinan, yang disebabkan oleh faktor internal maupun eksternal. Sebagai contohnya adalah bantuan modal produktif atau pelatihan, serta bantuan pendidikan untuk masyarakat miskin yang terkendala biaya.

Di Indonesia melalui BAZNAS yang menjadi pengelola perzakatan secara nasional, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga pelaporan yang mencakup pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Berdasarkan PERBAZNAS Nomor 3 Tahun 2018, penyaluran ZIS dibedakan dalam dua pendekatan, yaitu pendistribusian yang sifatnya konsumtif dan pendayagunaan yang sifatnya produktif. Adapun yang termasuk dalam bidang pendistribusian adalah pendidikan, dakwah, kesehatan dan sosial kemanusiaan. Sedangkan yang termasuk dalam bidang pendayagunaan adalah penyaluran untuk kegiatan ekonomi.

Proporsi penyaluran ZIS menurut (Baznas, 2020) untuk bidang ekonomi pada tahun 2019 adalah 13,5 persen atau sebesar Rp 841 miliar. Bidang sosial kemanusiaan masih menjadi bidang dengan proporsi penyaluran tertinggi yaitu 36,9 persen atau sebesar Rp 2,2 triliun. Bidang pendidikan memiliki proporsi 19,3 persen dari total penyaluran atau sebesar Rp 1,2 triliun. Penyaluran bidang advokasi dan dakwah memiliki persentase 25 persen atau sebesar Rp 1,5 triliun. Bidang ini memiliki proporsi yang paling kecil yaitu 5,2 persen atau senilai Rp 325 miliar.

Selain melalui instrumen ZIS yang menjadi instrumen dalam agama Islam. Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk terus bisa menekan angka kemiskinan di Indonesia. Pemerintah Indonesia kemudian menetapkan upaya dalam penanggulangan kemiskinan sebagai salah satu hal yang menjadi prioritas saat ini. Program kartu 'sakti' yang menjadi salah satu program unggulan. Setelah sebelumnya pada tahun 2015 pemerintah luncurkan tiga 'kartu sakti' yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Pemerintah kembali menambah tiga 'kartu sakti' kembali yaitu Kartu Pra Kerja, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, sampai dengan Kartu Sembako Murah (KSM). 

Kartu Pra Kerja adalah program pelatihan bagi para tenaga kerja atau calon tenaga kerja dan menjaga daya beli bagi pengangguran atau yang sedang di PHK dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas para penerimanya. Pelatihan dilakukan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah, lembaga pelatihan kerja milik swasta, pusat pelatihan milik sektor industri, BUMN dan komunitas. Kartu Pra-kerja, diharapkan menjadi solusi dari kebutuhan tenaga kerja  yang memiliki kualitas. 

Dengan keterampilan dan sertifikasi yang dimiliki, para penerima manfaat dari program ini bukan hanya menjadi karyawan, tetapi juga membuka lapangan kerja baru lewat wirausaha. Pemerintah menganggarkan dana untuk program Kartu Pra kerja di 2021 sebesar 30 triliun. Dengan target penerima mencapai 8,4 juta masyarakat.

KIP Kuliah adalah pengembangan dari penerima KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang saat ini hanya sampai tingkat SMA. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia. Sebelumnya program-program serupa telah mampu memberikan pengaruh signifikan terhadap kualitas SDM. Salah satu indikatornya tergambar dari peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). KIP Kuliah bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga tidak mampu untuk bersekolah hingga perguruan tinggi. KIP Kuliah merupakan kelanjutan dari KIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang disinergikan dengan Program Bidik Misi dan dengan beasiswa lainnya. 

Di tahun 2021, total anggaran bagi Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah naik menjadi Rp2,5 triliun. Kenaikan ini cukup signifikan jika dibanding tahun lalu yang sebesar Rp1,3 triliun. Jumlah penerima tetap 200.000 mahasiswa. Tetapi, yang dilakukan pemerintah adalah menyalurkan satuan biaya yang lebih besar, tergantung kepada akreditasi dari pada program studi dimana mahasiswa tersebut diterima.

Kartu Sembako merupakan penyempurnaan dari program Bantuan Pangan dan disinergikan dengan bantuan tetap pada Program Keluarga Harapan (PKH). Lewat Kartu Sembako, pemerintah ingin mengurangi kerentanan terhadap perkembangan harga, sehingga daya beli rumah lebih terjaga dan mengurangi potensi terjebak ke dalam kemiskinan. Dengan konsumsi yang terjaga, maka pertumbuhan ekonomi pun dapat dipacu. Pemerintah dalam hal ini telah mengalokasikan dana sebesar 7,75 triliun dengan penerima manfaat sebanyak 18,8 juta keluarga.

Dengan berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Tujuannya agar jumlah kemiskinan dapat berkurang secara signifikan sehingga masyarakat Indonesia dapat mandiri dalam kehidupannya. Sehingga semakin banyak masyarakat yang bisa membantu masyarakat lain yang lebih membutuhkan.

Tim Penulis 

Daffa Aqomal Haq, Meliani Siti Mariyah, Mochammad Ridzky, Fuad Hawari Winarto

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun