Mohon tunggu...
Meliani SitiMariyah
Meliani SitiMariyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar yang akan selalu belajar

Hallo teman-teman semoga enjoy dengan tulisan saya^^

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Pandangan Islam terhadap Kemiskinan?

24 Maret 2022   05:56 Diperbarui: 24 Maret 2022   06:01 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam memandang kemiskinan sebagai salah satu hal yang membahayakan. Rasulullah SAW menerangkan bahaya dari kemiskinan (kefakiran) melalui hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud: "Dari Anas bin Malik r.a. Rasulullah SAW bersabda kefakiran mendekati kekufuran." (HR. Abu Dawud).

Ketika membahas kemiskinan pasti tidak akan lepas dari dengan harapan terwujudnya kesejahteraan. Kesejahteraan menurut United Nation Development Program (UNDP) merupakan kemampuan untuk memperluas pilihan-pilihan hidup. Sedangkan menurut BAPPENAS kesejahteraan merujuk pada kondisi seseorang atau sekelompok orang mampu memenuhi hak-hak dasarnya dalam mempertahankan dan meningkatkan kehidupan yang bermartabat. 

Kesejahteraan dijamin oleh Allah SWT kepada setiap manusia, dan setiap amal kebaikan yang dilakukan setiap orang yang sabar akan dibalas oleh-Nya  dengan balasan yang lebih baik dari amalnya. Kesejahteraan hanya bisa didapatkan dengan sebenarnya tawakal kepada Allah SWT. Dalam Islam diajarkan tentang konsep berbagi baik itu nikmat, kebahagiaan atau ketenangan yang tidak hanya untuk pribadi masing-masing namun juga untuk seluruh umat manusia. 

Imam Ghazali  menjelaskan bahwa kesejahteraan yaitu tercapainya sebuah kemaslahatan. Kemaslahatan memiliki arti terpeliharanya suatu tujuan syara' (maqashid syariah).  Dalam mencapai kemaslahatan, seseorang harus bisa menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kemiskinan lekat dengan aspek maqashid syariah yang terakhir yaitu menjaga harta.

Menempatkannya pada urutan terakhir, tidak menunjukkan bahwa harta tidak penting. Akan tetapi, dengan harta juga keempat unsur maqashid dapat ditunjang dengan baik. Umar chapra menjelaskan konsekuensi dari melindungi dan menjaga harta, yakni:

  1. Manusia tidak hanya mempunyai hak untuk meningkatkan kekayaannya sebagai alat untuk pemenuhan kebutuhan hidup, tetapi mengandung fungsi sosial karena harus membagikan hak tersebut kepada orang lain juga

  2. Kegiatan ekonomi harus mampu memperluas pilihan dalam berkonsumsi

  3. sumber daya alam yang dimiliki suatu masyarakat  harus dipergunakan dengan tujuan memakmurkan semua masyarakat. Dengan begitu upaya memajukan ekonomi, meningkatkan produksi , distribusi dan konsumsi sudah semestinya berdasarkan pada ajaran agama.

Menurut Yusuf Qardhawi (1995) ada beberapa langkah taktis yang erat kaitannya dalam dengan pengentasan kemiskinan:  Menggalakkan kerja di kalangan kaum miskin dengan cara menyemangati ataupun memberikan lapangan pekerjaan kepada mereka, mengusahakan jaminan dari kerabat yang kaya agar turut membantu kerabatnya yang miskin, mengoptimalkan pemungutan dan pendistribusian zakat agar zakat mampu lebih berdaya guna dalam perekonomian, jaminan dari perbendaharaan negara (baitul mal), diwajibkan untuk pungutan lain yang dilakukan di luar kewajiban zakat untuk kaum muslim, menganjurkan sedekah yang sifatnya sukarela.

Menurut Qadir,Pengentasan kemiskinan melalui proses yang panjang dapat ditempuh langkah-langkah dan pendekatan-pendekatan sebagai berikut: 

  1. Pendekatan parsial, yaitu dengan pemberian bantuan langsung berupa: sedekah biasa (tathawwu') dari orang yang kaya dan dari dana zakat secara konsumtif kepada fakir miskin yang betul-betul tidak dapat produktif lagi. Pendekatan ini bersifat jangka pendek dan sementara

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun