Mohon tunggu...
Meliani
Meliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Universitas Pamulang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenaikan UMP 6.5n PPN 12% Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Banten Khususnya Kota Serang

15 Desember 2024   13:45 Diperbarui: 17 Desember 2024   11:34 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12%: Dampaknya terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Banten

Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2024. Hal ini diikuti dengan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12%. Kedua kebijakan ini tentu membawa dampak yang berbeda bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Serang sebagai ibu kota provinsi.

Kenaikan UMP 6,5%: Langkah untuk Mengimbangi Inflasi

Kenaikan UMP Banten dari Rp2.661.280 menjadi sekitar Rp2.835.000 bertujuan untuk mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa akibat inflasi. Kebijakan ini memberikan sedikit kelonggaran bagi pekerja, terutama buruh sektor formal, agar memiliki daya beli yang lebih baik.

Di Kota Serang, sektor industri dan perdagangan menjadi penyokong ekonomi utama. Dengan kenaikan UMP, pekerja di sektor ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan tempat tinggal. Namun, tantangannya adalah apakah kenaikan 6,5% cukup signifikan untuk mengimbangi peningkatan biaya hidup yang seringkali lebih tinggi dari angka resmi inflasi.

PPN 12%: Beban Baru bagi Konsumen

Sementara kenaikan UMP memberikan harapan, penerapan tarif PPN 12% dapat menjadi tantangan bagi masyarakat Kota Serang. Dengan meningkatnya PPN, harga barang kebutuhan pokok dan jasa diperkirakan akan mengalami kenaikan. Dampak ini akan lebih terasa pada kelompok masyarakat menengah ke bawah, yang sebagian besar pendapatannya habis untuk konsumsi harian.

Misalnya, di pasar-pasar tradisional Kota Serang, harga bahan pokok seperti beras, gula, dan minyak goreng berpotensi naik akibat kenaikan biaya distribusi dan produksi. Selain itu, tarif PPN 12% juga memengaruhi layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi yang sebelumnya sudah menjadi beban signifikan bagi masyarakat.

Dampak terhadap Kesejahteraan

1. Daya Beli Pekerja

Kenaikan UMP memberikan tambahan pendapatan, tetapi kenaikan PPN dan inflasi dapat menggerus manfaat tersebut. Bagi pekerja yang bergantung pada upah minimum, tambahan 6,5% mungkin hanya cukup untuk menutupi kenaikan harga barang, sehingga kesejahteraan secara keseluruhan belum tentu meningkat.

2. Sektor Informal

Sebagian besar masyarakat Kota Serang bekerja di sektor informal, seperti pedagang kaki lima atau pekerja lepas, yang tidak terpengaruh langsung oleh kebijakan UMP. Namun, mereka tetap harus menghadapi kenaikan harga barang akibat PPN. Hal ini dapat memperburuk kesenjangan ekonomi di masyarakat.

3. Pelaku Usaha

Pengusaha kecil dan menengah di Kota Serang menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka harus membayar upah yang lebih tinggi kepada karyawan, sementara di sisi lain, biaya operasional mereka juga meningkat akibat tarif PPN. Banyak pelaku usaha mungkin memilih untuk menaikkan harga produk atau jasa mereka, yang berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.

Strategi Menghadapi Tantangan

Untuk meminimalkan dampak negatif dari kedua kebijakan ini, diperlukan langkah strategis, seperti:

1. Penguatan Jaring Pengaman Sosial

Pemerintah Kota Serang perlu memastikan program bantuan sosial berjalan efektif, terutama bagi kelompok rentan. Subsidi bahan pokok atau bantuan langsung tunai dapat membantu masyarakat bertahan di tengah kenaikan harga.

2. Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Program pelatihan keterampilan dan dukungan modal bagi UMKM harus diperkuat. Hal ini dapat membantu menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat secara berkelanjutan.

3. Pengawasan Harga

Pemerintah harus aktif mengawasi kenaikan harga barang di pasar untuk mencegah spekulasi dan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

Kesimpulan

Kenaikan UMP sebesar 6,5% dan penerapan tarif PPN 12% membawa dampak beragam bagi kesejahteraan masyarakat Kota Serang. Sementara kenaikan UMP memberi angin segar bagi pekerja formal, kenaikan PPN berpotensi menurunkan daya beli masyarakat secara umum. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan kebijakan ini benar-benar mendukung kesejahteraan semua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun