Mohon tunggu...
Meliana Chasanah
Meliana Chasanah Mohon Tunggu... Penulis - Islamic Writer

Far Eastern Muslimah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya LGBT dalam Perspektif Hukum Islam

8 Juni 2022   19:40 Diperbarui: 9 Juni 2022   07:33 1197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bahaya LGBT dalam Perspektif Hukum Islam/pixabay/Astrobobo

Oleh: Meliana Chasanah

LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) merupakan penyimpangan dan penyakit berbahaya. Berkamuflase menjadi gerakan global yang telah terorganisir.

Menurut data dari CDC (Center for Disease Control and Prevent ion) AS pada tahun 2010, menunjukkan dari 50 ribu infeksi HIV baru, dua pertiganya adalah gay-MSM (Male Sex Male).

Data 2010 ini bila dibandingkan dengan 2008 menunjukkan peningkatan 20%. Wanita transgender juga berisiko terinfeksi HIV 34 kali lebih tinggi dibandingkan wanita biasa. (Republika, 7/6/2022).

Adapun data dari CDC (Center for Disease Control and Prevention) AS pada tahun 2013, dari screening gay yang usianya 13 tahun ke atas, 81% terinfeksi HIV dan 55% terdiagnosa AIDS.

Penularan HIV di kalangan LGBT di Indonesia juga meningkat secara signifikan. Jumlah penderita HIV di Indonesia di kalangan gay terus meningkat dari 6% (2008), 8% (2010), 12% (2014).

Sedangkan jumlah penderita HIV di kalangan PSK cenderung stabil, sekitar 8-9%. (Republika, 7/6/2022).

LGBT merupakan perbuatan kotor dan menjijikan yang dianggap sebagai perilaku yang legal. Badan kesehatan dunia WHO juga telah menghapuskan LGBT dari daftar penyakit mental (Diagnosis and Statistical Manual of Mental Disorders) dan menyebutkan bahwa LGBT normal, bukan kelainan mental.

Kini ada Hari Gay Sedunia, yang diperingati oleh 14 negara di dunia dan membolehkan pernikahan sejenis. Namun,hanya 3 negara yang menganggap LGBT sebagai tindakan kriminal.

LGBT saat ini bukan lagi perilaku individu, melainkan sudah menjadi gerakan global yang terorganisir. Gerakan LGBT di antaranya; melalui jalur akademik, jalur budaya, jalur jaringan atau komunitas, jalur bisnis, dan jalur politik atau diplomasi.

Pada jalur akademik, misalnya pada pertemuan 29 pakar HAM di UGM lahir "Prinsip-prinsip Yogyakarta" (The Yogyakarta Principles) yang mendukung LGBT pada 6-9 November 2006 lalu.

Muncul pula lembaga pro LGBT di UI yang bernama SGRC (Support Group and Resource Center on Sexuality Studies) bulan Januari 2016 lalu.

Jalur sosial juga dipercaya sebagai media untuk LGBT. Dipropagandakan lewat advokasi, konsultansi, film, aksi lapangan, seni, media massa, dan sebagainya. Tujuannya agar masyarakat menerima LGBT.

Jalur jaringan atau komunitas juga sering digunakan sebagai penyebaran LGBT. Saat ini, di Indonesia ada 2 jaringan nasional pendukung LGBT. Ada 119 kelompok LGBT di 28 provinsi dari 34 provinsi, dengan jutaan pendukung.

Sponsor UNDP dan USAIP, pada 13-14 Juni 2013 di Nusa Dua Bali berlangsung dialog komunitas LGBT nasional. Peserta yang hadir di sana ada 71 orang dari 49 lembaga pro LGBT di Indonesia. (docplayer.info, 7/6/2022).

Jalur Bisnis juga tak dipungkiri sebagai tempat LGBT mendapatkan dukungan opini dan juga dana dari dunia bisnis. Banyak merk-merk dagang dunia telah terang-terangan berkampanye pro LGBT, di antaranya; Facebook, WhatsApp, Line, dan Starbucks.

Jalur politik sebagai penguat bahwa LGBT merupakan hak asasi yang harus diperjuangkan. Sebagaimana Komnas HAM telah mengakui komunitas LGBT lewat pernyataan Sikap Komnas HAM 4 Februari 2016.

LGBT oleh Komnas HAM dianggap legal dengan dalih HAM sesuai pasal 28 UUD 1945. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 terkait kelompok Minoritas, menyebut adanya gay, waria, dan lesbian.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Kerja tahun 2015 yang memasukkan gay, waria, dan lesbian ke dalam peraturan tersebut.

Dalam dokumen PBB, ada program pro LGBT bernama The Bring LGBT ini Asia Phase 2 Initiative (BLIA-2). Program ini didukung Kedubes Swedia di Bangkok, Thailand, dan USAID. 

Sasaran program BLIA-2 adalah Cina, Indonesia, Filipina, dan Thailand. Proyek BLIA-2 tersebut berlangsung tahun 2014-2017 dengan dana senilai 8 juta dolar Amerika. 

Dubes AS dukung LGBT terdapat berita, "Pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menegaskan dukungan terhadap pernikahan sejenis di kalangan lesbian, gay, biseksual, dan Transgender (LGBT). Dubes AS untuk Indonesia Robert O Blake bahkan mendesak Pemerintah Indonesia mengambil sikap serupa."

Lalu bagaimana Islam memandang LGBT?

Islam memandang LGBT sebagai tindakan kriminal yang harus dihukum dengan sanksi yang tegas.  LGBT disebut kriminal karena hukumnya haram dalam Islam.

Sedangkan kriminal (al-jarimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul 'Uqubat, hlm. 15).

Haramnya lesbianisme di jelaskan dalam kitab-kitab fikih dengan istilah as-sihaaq atau al-musahaqah. Tak ada khilafiyah dari kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. 

Dalil keharamannya di jelas dalam sabda Rasulullah saw.:

"Lesbianisme adalah (bagaikan) zina di antara wanita" (as-sihaaq zina an-nisaa' bainahunna). (h.r. Thabrani, dalam al-Mu'jam al-Kabir, 22/63).

Sanksi bagi para pelaku lesbianisme adalah hukuman takzir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah Nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada Qadhi (hakim). Takzir ini bisa berupa cambuk, penjara, publikasi (tasyhir) dan sebagainya. (Sa'ud al-Utaibi, al-Mausu'ah al-Jina'iyah al-Islamiyah, hlm. 452; Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul 'Uqubat, hlm. 9).

Haramnya Gay (homoseksual) dalam kitab-kitab fikih disebutkan dengan istilah al-Liwath. Hukumnya jelas haram dalam Islam dan tidak ada khilafiyah dari kalangan fuqaha.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma') seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma'a ahlul 'ilmi 'ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).

Dalil keharamannya pun dijelaskan dalam sabda Rasulullah saw.:

"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (h.r. Ahmad, nomor 2817).

Saksi homoseksual adalah hukuman mati. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (h.r. al-Khamsah, kecuali an-Nasa'i).

Haramnya biseksual, merupakan perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis (QS. al-Isra': 32). Jika dilakukannya di antaranya sesama laki-laki, tergolong homoseksual (h.r. al-Khamsah, kecuali an-Nasa'i. Jika yang melakukan di antara sesama wanita tergolong lesbianisme (h.r. Thabrani). Semuanya tergolong perbuatan maksiat dan haram untuk dilakukan.

Haramnya transgender juga dijelaskan dalam Islam, bahwa perbuatan menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam perbuatan, termasuk dalam aktivitas seksual.

Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadis bahwa Rasulullah saw. mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (h.r. Ahmad, 1/227 dan 339).

Ibnu Abbas berkata:

"Rasulullah saw. mengutuk laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki. Sabda Nabi saw., "Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian." (h.r. Ahmad, nomor 1982)

Sanksi bagi para Transgender adalah jika sekadar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan.

Jika melakukan hubungan seksual sesama laki-laki akan dijatuhkan hukuman sebagimana hukuman untuk para homoseksual. Jika sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman bagi para pezina.

Islam begitu memperhatikan problematika umat sebagaimana LGBT yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. LGBT bukan hanya sekadar persoalan individu saja, tetapi persoalan sistemik yang hanya bisa diselesaikan oleh negara berdasarkan syariat Islam.

Ketika terjadi penyimpangan, maka Islam akan memberi sanksi dan hukumannya tegas mampu membuat para pelaku jera. Maka tidak akan ada lagi perbuatan LGBT, sekalipun masih ada negara akan langsung bertindak tegas. Semua hanya mampu dilakukan jika negara menerapkan sistem Islam.

Wallahu a'lam bishshawwab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun