Mohon tunggu...
Meliana Chasanah
Meliana Chasanah Mohon Tunggu... Penulis - Islamic Writer

Far Eastern Muslimah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya LGBT dalam Perspektif Hukum Islam

8 Juni 2022   19:40 Diperbarui: 9 Juni 2022   07:33 1197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (h.r. Ahmad, nomor 2817).

Saksi homoseksual adalah hukuman mati. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (h.r. al-Khamsah, kecuali an-Nasa'i).

Haramnya biseksual, merupakan perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis (QS. al-Isra': 32). Jika dilakukannya di antaranya sesama laki-laki, tergolong homoseksual (h.r. al-Khamsah, kecuali an-Nasa'i. Jika yang melakukan di antara sesama wanita tergolong lesbianisme (h.r. Thabrani). Semuanya tergolong perbuatan maksiat dan haram untuk dilakukan.

Haramnya transgender juga dijelaskan dalam Islam, bahwa perbuatan menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam perbuatan, termasuk dalam aktivitas seksual.

Islam mengharamkan perbuatan menyerupai lain jenis sesuai hadis bahwa Rasulullah saw. mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki (h.r. Ahmad, 1/227 dan 339).

Ibnu Abbas berkata:

"Rasulullah saw. mengutuk laki-laki yang berperilaku menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang berperilaku menyerupai laki-laki. Sabda Nabi saw., "Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian." (h.r. Ahmad, nomor 1982)

Sanksi bagi para Transgender adalah jika sekadar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan.

Jika melakukan hubungan seksual sesama laki-laki akan dijatuhkan hukuman sebagimana hukuman untuk para homoseksual. Jika sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbianisme. Jika dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman bagi para pezina.

Islam begitu memperhatikan problematika umat sebagaimana LGBT yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. LGBT bukan hanya sekadar persoalan individu saja, tetapi persoalan sistemik yang hanya bisa diselesaikan oleh negara berdasarkan syariat Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun