Mohon tunggu...
Meliana Chasanah
Meliana Chasanah Mohon Tunggu... Penulis - Islamic Writer

Far Eastern Muslimah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya LGBT dalam Perspektif Hukum Islam

8 Juni 2022   19:40 Diperbarui: 9 Juni 2022   07:33 1197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dubes AS dukung LGBT terdapat berita, "Pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia menegaskan dukungan terhadap pernikahan sejenis di kalangan lesbian, gay, biseksual, dan Transgender (LGBT). Dubes AS untuk Indonesia Robert O Blake bahkan mendesak Pemerintah Indonesia mengambil sikap serupa."

Lalu bagaimana Islam memandang LGBT?

Islam memandang LGBT sebagai tindakan kriminal yang harus dihukum dengan sanksi yang tegas.  LGBT disebut kriminal karena hukumnya haram dalam Islam.

Sedangkan kriminal (al-jarimah) dalam Islam adalah perbuatan melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib. (Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul 'Uqubat, hlm. 15).

Haramnya lesbianisme di jelaskan dalam kitab-kitab fikih dengan istilah as-sihaaq atau al-musahaqah. Tak ada khilafiyah dari kalangan fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. 

Dalil keharamannya di jelas dalam sabda Rasulullah saw.:

"Lesbianisme adalah (bagaikan) zina di antara wanita" (as-sihaaq zina an-nisaa' bainahunna). (h.r. Thabrani, dalam al-Mu'jam al-Kabir, 22/63).

Sanksi bagi para pelaku lesbianisme adalah hukuman takzir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan oleh sebuah Nash khusus. Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada Qadhi (hakim). Takzir ini bisa berupa cambuk, penjara, publikasi (tasyhir) dan sebagainya. (Sa'ud al-Utaibi, al-Mausu'ah al-Jina'iyah al-Islamiyah, hlm. 452; Abdurrahman al-Maliki, Nizhamul 'Uqubat, hlm. 9).

Haramnya Gay (homoseksual) dalam kitab-kitab fikih disebutkan dengan istilah al-Liwath. Hukumnya jelas haram dalam Islam dan tidak ada khilafiyah dari kalangan fuqaha.

Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijma') seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma'a ahlul 'ilmi 'ala tahrim al-liwaath). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).

Dalil keharamannya pun dijelaskan dalam sabda Rasulullah saw.:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun