Mohon tunggu...
Meldy Muzada Elfa
Meldy Muzada Elfa Mohon Tunggu... Dokter - Dokter dengan hobi menulis

Internist, lecture, traveller, banjarese, need more n more books to read... Penikmat daging kambing...

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Gagal Pulih Sindrom pada Lanjut Usia, antara Tuntutan Sembuh dan Kenyataan

6 Juli 2022   22:23 Diperbarui: 7 Juli 2022   02:07 3896
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indeks Barthel Modifikasi (Dokumentasi pribadi)

Sangat wajar jika keluarga mengharapkan pasien sembuh dan dapat beraktivitas seperti sediakala, karena itulah pengertian sembuh dalam paradigma keluarga, yang menjadikan hal itu menjadi tuntutan indikator keberhasilan dokter dalam menangani pasien.

Namun dokter juga wajib menilai kondisi pasien tersebut dan menginformasikan secara jelas kenyataan yang ada, sehingga tuntutan maksimal yang diinginkan oleh keluarga pasien berubah menjadi penerimaan kenyataan yang ada, jikalau memang ternyata dalam proses pengobatan dan perawatan tersebut terjadi gagal pulih sindrom. 

Memang istilah gagal pulih sindrom adalah suatu istilah yang jarang didengar dan masih dianggap baru, semoga tulisan ini dapat membuka pemikiran kepada dokter, tenaga kesehatan dan masyarakat, agar dalam melayani pasien lansia tidak hanya berpedoman pada organ base (berdasar sakit per organ saja), tetapi secara komprehensif atau menyeluruh dengan mengenal risiko bahkan kalau bisa mencegah sampai terjadi hal-hal yang disebutkan di atas.

Salam sehat....

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun