Mohon tunggu...
Meldy Muzada Elfa
Meldy Muzada Elfa Mohon Tunggu... Dokter - Dokter dengan hobi menulis

Internist, lecture, traveller, banjarese, need more n more books to read... Penikmat daging kambing...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Melawan Perampas Pengetahuan Sumber Daya Genetik Masyarakat Adat/Lokal, Melawan Biopiracy

27 Februari 2016   11:01 Diperbarui: 27 Februari 2016   11:04 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Ilustrasi - Benih yang diteliti (Shutterstock)"][/caption]

Teringat di masa kecil ketika saya tinggal bersama almarhum kakek dan nenek, ketika badan saya demam tanpa sebab yang jelas, boro-boro dibawa ke dokter, kakek saya justru mencari daun raja babangun yang kemudian diremas dan direndam ke dalam air selanjut dikompreskan ke dahi saya. Tanpa mengetahui khasiatnya Alhamdulillah demam saya berkurang. Di lain cerita adik saya menderita mimisan, dengan sigap orang tua kami mencarikan daun sirih, dikunyah dan disumbatkan ke hidung yang mimisan. Ajaib… beberapa saat kemudian mimisan berhenti. Kenapa bisa terjadi? Pasti terdapat zat aktif yang berguna? Apakah zat tersebut?

Pengobatan tradisional merupakan pengetahuan sumber daya genetik masyarakat adat dan merupakan kearifan lokal. Mereka mengetahui secara turun temurun dan berdasarkan pengalaman, namun tidak berusaha lebih tahu kenapa tanaman-tanaman tersebut mempunyai efek yang bermanfaat. Bagi saya sebagai seorang suku Banjar, pengobatan tradisional masih terus berkembang sampai sekarang. Menurut tokoh Banjar Alm. Yustan Azidin bahwa pengobatan Banjar yang terpengaruh dari kebudayaan Melayu disebut pengobatan Melayu Banjar berupa ramuan alam yang ada di sekitar tempat tinggal, terdiri dari akar, biji, daun-daunan yang ditambah dengan doa-doa yang telah diajarkan oleh leluhur Banjar ratusan tahun silam.

Bergeser pada cerita dunia, pada Mei 1995 dua Ilmuwan di Universitas Mississippi mendapatkan paten untuk penggunaan kunyit dalam pengobatan luka tertentu. Temuan tersebut dari ekstrak tanaman yang biasa dijumpai tumbuh liar di Asia ini mampu menyembuhkan luka itu dengan cepat yang bahkan dengan obat-obatan modern memerlukan waktu yang lama. Temuan baru? Nanti dulu. Sebuah organisasi riset di India, Indian Council of Scientific and Industrial Research (CSIR) mengajukan keberatan dengan alasan masyarakat India telah menggunakan kunyit sebagai salep luka selama ribuan tahun. Mereka menyodorkan sejumlah bukti, termasuk sebuah manuskrip kuno berbahasa Sansekerta. Paten dibatalkan tahun 1997.

Apa hubungan dari cerita di atas?

Tiap daerah mempunyai budaya tersendiri, tidak terkecuali dalam budaya pengobatan yang berlaku lokal.  Pengetahuan tersebut diwariskan secara turun temurun namun sangat jarang diteliti lebih lanjut kenapa pengobatan tersebut efektif dalam kasus penyakit tertentu.

Suatu waktu ketika orang-orang yang pintar dan mencium potensi menguntung dari budaya ini, akan mencoba untuk meneliti dan mendapatkan kandungan aktif dari zat tanaman yang sering digunakan, kemudian mengumumkan dan mempatenkan penemuan tersebut sehingga menjadi hak paten dia, maka ini merupakan sebuah rampasan pengetahuan yang seharusnya menjadi hak milik masyarakat lokal.

Biopiracy

Istilah ini adalah sebuah konsep yang diperkenalkan pada tahun 1993 oleh aktivitis dan pengusaha Kanada Pat Mooney dan dipopulerkan oleh Vandana Shiva serta tokoh lingkungan lainnya yang menyatakan bahwa istilah ini untuk menyebut perampasan pengetahuan dan sumber daya genetik dari masyarakat adat atau lokal oleh individu atau lembaga untuk mendapatkan kontrol eksklusif atau monopoli melalui paten atas sumber daya dan pengetahuan itu. Diyakini bahwa paten adalah predator bagi hak-hak dan pengetahuan masyarakat petani dan masyarakat adat.

 

Kasus Biopiracy di Dunia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun