Di Indonesia, diperlukan komunikasi politik yang bertujuan untuk menyadarkan akan pentingnya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum.
Partisipasi masyarakat memainkan peran yang krusial dalam menjalankan proses demokrasi ini. Jika masyarakat memahami manfaat dari pemilihan umum dan memiliki kesadaran akan hal tersebut, kemungkinan manipulasi suara oleh elit politik terhadap rakyat yang masih kurang memahami makna pemilihan umum akan menjadi kecil.
Rakyat terlibat dengan tujuan dan pemikiran yang jelas untuk menciptakan kemajuan politik yang baik, bukan sekadar terlibat tanpa penjelasan yang memadai mengenai alasan keterlibatan mereka. (Soyomukti, 2013)
Kebebasan Media Massa dan Pembatasan Kampanye
Kebebasan media massa dan pembatasan kampanye politik merupakan dua aspek yang saling terkait dalam Pemilihan Umum di Indonesia.
Kebebasan media massa merupakan prinsip utama dalam sistem demokrasi yang memungkinkan penyebaran informasi yang beragam, pengawasan terhadap kegiatan pemerintah, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan politik. Namun, untuk menjaga kebebasan tersebut, diperlukan adanya batasan hukum yang memastikan perlakuan yang adil serta menjaga integritas proses demokrasi.
Menurut Denis McQuail (1987), diperlukan pengaturan media massa atau pers agar dapat memberikan manfaat konkret kepada masyarakat dan audiensnya, daripada hanya memberikan kebebasan kepada media massa dan pemiliknya tanpa mempertimbangkan harapan dan tuntutan masyarakat.
Deddy Mulyana (2001) menyatakan bahwa media massa memiliki pengaruh yang signifikan terhadap pemikiran dan tindakan masyarakat dalam hal dampak komunikasi massa terhadap pengetahuan, persepsi, sikap, dan perilaku mereka. Media massa berperan sebagai agen sosialisasi yang penting dalam mentransmisikan sikap (behavior), pemikiran (kognitif), dan hubungan (interaksional). Konsep kebebasan pers sangat bergantung pada sistem politik di mana pers tersebut beroperasi. Oleh karena itu, di Indonesia dengan sistem politik demokrasi, kebebasan pers juga menganut kebebasan dalam menyampaikan informasi dan berpendapat.
Kebebasan pers di Indonesia lahir pada 1998 dan munculnya pasal 28 F UUD 1945, yang berbunyi, “setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan mengungkapkan segala jenis saluran yang tersedia.”
Kebebasan pers tidak hanya mencakup kebebasan yang datang dari pihak media atau peran pers, tetapi juga memastikan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak-hak mereka sebagai warga negara jika merasa dirugikan oleh pers. Kebebasan pers akan menghasilkan pemahaman yang tercerahkan tentang isu-isu publik dan masalah politik. Melalui berbagai jenis liputan seperti berita, wawancara, iklan politik, dan platform media sosial, media massa dapat memengaruhi persepsi publik terhadap kandidat dan partai politik dalam pemilihan.
Regulasi Kampanye di Media Massa
Di Indonesia, kampanye politik melalui media massa diatur oleh berbagai undang-undang dan peraturan terkait. Misalnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tata cara kampanye dan penggunaan media massa dalam kampanye politik. Selain itu, KPU juga mengeluarkan Peraturan KPU yang mengatur secara lebih rinci tentang kampanye politik melalui media massa.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 35 menyebutkan bahwa “Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh pesirta pemilu untuk meyakinkan Pemilih .dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.”
Demikian pula Undang-Undang No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Salah satunya pada pasal 1 ayat 30 tentang iklan kampanye yang berbunyi “Iklan Kampanye adalah penyampaian pesan kampanye melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran, berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan Peserta Pemilu atau meyakinkan Pemilih memberi dukungan kepada Peserta Pemilu” Regulasi yang lebih khusus membahas tentang Iklan Kampanye terdapat dalam Undang-Undang No 23 tahun 2018 tentang pada bagian ketujuh Iklan Kampanye, pasal 37, 38, 39, 40, dan 41.
Tujuan dari regulasi dan batasan hukum dalam kampanye politik adalah untuk menjaga integritas proses demokrasi dan memastikan adanya persaingan yang adil di antara para calon politik. Adanya regulasi yang jelas dan tegas sangat penting untuk mencegah manipulasi opini publik dan penyalahgunaan media massa dalam kampanye politik