Mohon tunggu...
Melati Surya
Melati Surya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Materi Ujian Akhir Semester Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   21:12 Diperbarui: 9 Desember 2024   21:22 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Materi ke-6 mempelajari Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism). Living Law menekankan bahwa hukum adalah produk budaya yang ada dalam masyarakat, ditemukan dalam praktik sosial, bukan hanya diciptakan oleh negara. Meskipun sering diabaikan oleh negara modern, pengakuan terhadap hukum adat tetap ada di Indonesia. Utilitarianism, dipelopori oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, berfokus pada kemanfaatan hukum untuk memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan masyarakat. Aliran ini menekankan bahwa undang-undang harus memberikan manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak.

Materi ke-7 dan ke-8 mempelajari pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun, Max Weber, dan H.L.A. Hart. Pemikiran Emile Durkheim fokus pada integrasi masyarakat modern tanpa latar belakang keagamaan dan etnik yang sama. Ia menciptakan pendekatan ilmiah untuk mempelajari fenomena sosial dan menjadi pelopor fungsionalisme, menjelaskan fungsi berbagai bagian masyarakat dalam menjaga keseimbangan sosial. Durkheim menekankan "fakta-fakta sosial" yang memiliki keberadaan independen dan dapat dijelaskan melalui interaksi sosial. Ibnu Khaldun membagi masyarakat menjadi tiga tingkatan: primitif, pedesaan, dan kota, serta mengemukakan teori siklus sejarah yang mencakup fase kebangkitan, kegemilangan, kemerosotan, dan keruntuhan. Pemikiran Max Weber menganalisis pengaruh agama terhadap ekonomi melalui karya-karyanya, seperti "Etika Protestan," menekankan hubungan antara stratifikasi sosial dan pemikiran agama. Sedangkan H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum Britania, terkenal dengan karyanya "The Concept of Law," dan dianggap sebagai salah satu tokoh terkemuka dalam filsafat hukum abad ke-20 bersama Hans Kelsen.

Materi ke-9 mempelajari Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Keefektifan hukum dalam masyarakat. Efektivitas hukum ditentukan oleh kualitas aturan, profesionalisme penegak hukum, sarana pendukung, kesadaran masyarakat, dan budaya hukum. Hukum yang efektif mampu menjadi alat kontrol sosial dan rekayasa sosial melalui penerapan aturan yang jelas, sanksi yang tepat, serta partisipasi masyarakat. Kesadaran hukum, meliputi pengetahuan dan kepatuhan, menjadi kunci keberhasilan penegakan hukum.

Materi ke-10 mempelajari Law and Social Control, di mana hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial untuk mencapai keseimbangan antara stabilitas dan perubahan dalam masyarakat. Kontrol sosial bersifat preventif, mencegah gangguan terhadap kepastian dan keadilan, serta represif, mengembalikan keserasian hukum dengan masyarakat. Hukum bertujuan menciptakan kedamaian melalui kepastian dan keadilan, serta berperan sebagai alat rekayasa sosial untuk memperkenalkan lembaga-lembaga hukum modern demi meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Materi ke-11 mempelajari Socio-Legal Studies, yang menjelaskan persoalan hukum dengan pendekatan interdisipliner antara ilmu hukum dan ilmu sosial-humaniora. Pendekatan ini memperkaya teori hukum kontemporer dan memberikan manfaat praktis dalam perumusan hukum serta reformasi kelembagaan. Socio-Legal Studies menjadi payung bagi disiplin seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, dan politik hukum, yang berkontribusi pada pemahaman interaksi antara hukum dan masyarakat.

Materi ke-12 mempelajari Hukum Progresif, yang diperkenalkan oleh Prof. Dr. Satjipto Rahardjo pada tahun 2002. Konsep ini menekankan perubahan dan adaptasi hukum sesuai perkembangan masyarakat untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan. Reformasi penegakan hukum di Indonesia perlu dilakukan dengan fokus pada prinsip demokrasi dan hak asasi manusia untuk meningkatkan independensi dan profesionalisme sistem peradilan. Hukum progresif mendorong inovasi penegakan hukum untuk mengatasi ketidakadilan.

Materi ke-13 mempelajari Pluralisme Hukum, yaitu keberadaan lebih dari satu sistem hukum dalam masyarakat. Di Indonesia, hukum Islam dan hukum adat berinteraksi dengan hukum positif, tetapi sering terhambat oleh kurangnya pemahaman masyarakat. Hukum adat, meski diakui konstitusi, sering terpinggirkan, menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat adat. Untuk meningkatkan keadilan, diperlukan penguatan hukum adat dan pendidikan hukum yang menyeluruh, serta kebijakan responsif agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses hukum.

Materi ke-14 mempelajari penggunaan sosiologi untuk memahami hukum Islam sebagai gejala sosial. Pendekatan ini mencakup sumber dari al-Quran dan hadis, mempertimbangkan kehidupan sosial, dan mencerminkan perubahan sosial. Hukum Islam berinteraksi dengan sistem hukum lain di Indonesia, tetapi sering menghadapi tantangan. Untuk meningkatkan keadilan, diperlukan penguatan hukum adat, pendidikan hukum yang menyeluruh, dan kebijakan responsif agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses hukum.

Kesimpulan yang bisa saya ambil dari mempelajari materi Sosiologi Hukum dari awal hingga akhir adalah bahwa Hukum bukan sekadar aturan tertulis, melainkan cerminan dinamika sosial, budaya, dan moral masyarakat. Pemahaman sosiologi hukum mengajarkan bahwa hukum harus fleksibel, adaptif, dan berorientasi pada keadilan sosial. Dalam kehidupan sehari-hari, kita dapat meningkatkan kesadaran hukum dengan menaati aturan, menghormati pluralisme hukum, serta mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan konflik. Selain itu, mendukung reformasi hukum progresif diperlukan agar hukum relevan dengan kebutuhan masyarakat. Hukum tidak hanya alat kontrol sosial, tetapi juga sarana menciptakan keadilan dan harmoni.

Kritik dan Masukan untuk perkuliahan Sosiologi Hukum ini agar lebih baik saja kedepannya, walaupun sudah baik semoga tugas setiap pertemuan bisa dikurangin (2 minggu sekali saja).

Proyeksi saya kedepan pasca mempelajari materi sosiologi hukum ini memberikan pemahaman mendalam tentang interaksi antara hukum dan masyarakat. Sehingga saya bisa berfikir optimis pasca mempelajari materi ini bisa memperluas wawasan dalam bersosialisasi di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun