Mohon tunggu...
Melati Surya
Melati Surya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum

5 November 2024   20:51 Diperbarui: 5 November 2024   21:04 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Efektivitas Hukum


Afifah Choliftia Muayyad : 202111373 

Melati Suryaningtyas : 232111119

Saskia Azzahra Nabila : 232111123

Dila Ramadhani : 232111127

Amalia Nur Rahmawati : 232111133

A.   Pengertian Efektivitas Hukum 

              Efektivitas sendiri berasal dari kata efektif yang mengandung pengertian dicapainya keberhasilan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas selalu terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi (operasi kegiatan program atau misi) daripada suatu organisasi atau sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaannya. Jadi, efektivitas hukum menurut pengertian di atas mengartikan bahwa indikator efektivitas dalam arti tercapainya sasaran atau tujuan yang telah ditentukan sebelumnya merupakan sebuah pengukuran dimana suatu target telah tercapai sesuai dengan apa yang telah direncanakan.[1] Atau dengan pengertian lain efektifitas hukum merupakan suatu kegiatan yang memperlihatkan suatu strategi perumusan masalah yang bersifat umum, yaitu suatu perbandingan realitas hukum dengan ideal hukum. Secara khusus terlihat jenjang antara hukum dalam tindakan (law in action) dengan hukum dalam teori (law in theory), dengan kata lain kegiatan ini akan memperlihatkan kaitan antara law in action dan law in theory.[2]

 

B.   Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa pengertian Efektivitas Hukum yang dikemukakan oleh para ahli :

  • Hans Kelsen

Menurut Hans Kelsen, Jika Berbicara tentang efektifitas hukum, dibicarakan pula tentang Validitas hukum. Validitas hukum berarti bahwa norma-norma hukum itu mengikat, bahwa orang harus berbuat sesuai dengan yang diharuskan oleh norma-norma hukum., bahwa orang harus mematuhi dan menerapkan norma-norma hukum. Efektifitas hukum berarti bahwa orang benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbuat, bahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi[3]. 

  • Zainuddin Ali 

Menurut Zainuddin Ali, efektivitas hukum itu berarti mengkaji kaidah hukum dan harus memenuhi syarat, yaitu berlaku secara yuridis, berlaku secara sosiologis serta berlaku secara filosofis.[4]

  • Soerjono Soekanto

Menurut Soerjono Soekanto mengatakan bahwa efektif adalah taraf sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Sehingga hukum dapat dikatakan efektif jika terdapat dampak hukum yang positif, pada saat itu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing ataupun merubah perilaku manusia sehingga menjadi perilaku hukum. Sehubungan dengan persoalan efektivitas hukum, pengidentikkan hukum tidak hanya dengan unsur paksaan eksternal namun juga dengan proses pengadilan. Ancaman paksaan pun merupakan unsur yang mutlak ada agar suatu kaidah dapat dikategorikan sebagai hukum, maka tentu saja unsur paksaan inipun erat kaitannya dengan efektif atau tidaknya suatu ketentuan atau aturan hukum.[5] 

  • Anthony Allot

Efektivitas hukum menurut Allot adalah bagaimana hukum dapat merealisasikan tujuannya atau dengan kata lain bagaimana hukum dapat memenuhi tujuannya. Namun, untuk menilai atau mengukur efektivitas hukum sulit dilakukan. [6]

  • Supriyono

Efektivitas merupakan hubungan antara keluaran suatu pusat tanggung jawab dengan sasaran yang mesti dicapai, semakin besar kontribusi dibanding keluaran yang diperoleh dari nilai pencapaian tujuan tersebut, maka dengan demikian dapat disimpulkan efektif pula bagian tersebut. Dengan demikian efektivitas merupakan sebuah tindakan yang memiliki pengertian tentang terjadinya suatu akibat atau efek yang dikehendaki dan menekankan pada hasil akhirnya atau efek dalam mencapai tujuan.[7] 

  • Black

Menurut Black, Efektivitas hukum adalah menelaah apakah hukum itu berlaku, masalah pokok dari efektifitas hukum ialah menelaah apakah hukum itu berlaku. dan untuk mengetahui berlakunya hukum, Black menganjurkan antara ideal hukum (kaidah yang dirumuskan dalam undang-undang atau keputusan hakim) dengan realitas hukum.

 

C.   Contoh Efeketivitas Hukum Dalam Masyarakat

Salah satu faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum adalah penegak hukum. Penegak hukum yang mempunyai integritas dan profesional, integritas yang dimaksud disini yaitu tidak menggunakan atau menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki tidak sesuai dengan otoritas  atau menggunakan kewenangan hukum bukan pada tempatnya dan yang selanjutya profesional, profesional orang yang menjalankan pekerjaan atau profesinya dengan bidang ilmu yang ditekuni dan perkembangan-perkembangan terkini dari ilmu pengetahuan yang menjadi keahliannya, profesional itu orang yang menggunakan atau  memanfaatkan ilmu pengetahuannya untuk menjalankan profesinya.[8] Bagaimana suatu hukum dapat menimbulkan efek yang diincar/ yang diinginkan salah satunya tergantung dari penegak hukumnya, tidak hanya itu masyarakat sebagai tolak ukur efektivitas hukum ini juga merupakan tokoh utama didalamnya.

Dalam masyarakat tentunya sudah banyak bukti-bukti dari keefektivan hukum yang telah dibuat, salah satu implementasi dari efektivitas hukum dalam masyarakat yakni dapat dilihat dari kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan bagaimana penegak hukum berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Misalnya, ketika ada aturan tentang penggunaan helm saat berkendara, peraturan ini  telah disampaikan secara jelas oleh aparat penegak hukum sehingga tidak ada ambiguitas dari pemahaman masyarakat mengenai peraturan tersebut. Penegak hukum yang konsisten, seperti kepolisian sebagi penegak hukum secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dan memberikan sanksi bagi pelanggar. Selain itu, sosialisasi tentang pentingnya keselamatan berkendara juga membantu masyarakat memahami dan mematuhi hukum tersebut. Dengan demikian efektivitas hukum dari implementasi diatas bukan hanya dari penegak hukum namun juga dari dukungan masyarakat, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat akan mendorong mereka untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan berpartisipasi dalam membantu upaya penegakan hukum.

 

D. Hubungan Antara Efektivitas Hukum dan Control Social Hukum dalam Masyarakat

Berfungsinya hukum dalam masyarakat berarti bahwa hukum itu bermanfaat bagi masyarakat. Rusli Efendi bahkan cenderung melihat fungsi hukum sebagai sosial kontrol (social control).[9] Fungsi hukum sebagai sarana control social lebih mencerminkan usaha untuk melakukan integrasi. Hukum difungsikan sedemikian rupa sehingga konflik-konflik kepentingan sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang praktis, antara yang seharusnya atau yang diharapkan untuk dilakukan dan apa yang ada dalam kenyataan yang senantiasa berlangsung di dalam kehidupan masyarakat dapat diatasi sehingga tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Dalam hal ini, hukum mengendalikan warga masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum,

 

E.   Pendapat Mengenai Efektifitas Penegakan Hukum di Indonesia

Efektifitas hukum adalah dimana masyarakat dapat memahami dan menaati aturan-aturan hukum. Hukum yang dapat menciptakan keadilan dan membuat masyarakat takut dengan peraturan itulah yang dinamakan efektifitas hukum. Di Indonesia kini masih minim terciptanya keadilan yang kita semua ketahui bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bagaimana akan terciptanya keefektifan hukum apabila badan negara sendiri tidak dapat menegakkan hukum yang adil. Masyarakat sulit percaya terhadap badan negara apabila mereka tidak bisa menjalankan hukum dengan benar. Alasan masyarakat tidak mau mematuhi hukum juga disebabkan karena kurangnya kesadaran.

Tapi manakala terciptanya keefektifitasan hukum maka akan membawa dampak baik. Masyarakat akan percaya terhadap hukum dan negara jika hukum berjalan dengan adil, sehingga terlaksananya kepastian hukum. Kekurangan dari keefektifitasan hukum hanya disebabkan dari masyarakatnya sendiri, apabila kurangnya pemahaman mereka terhadap hukum. Masalah ekonomi juga menjadi faktor utama yang menghambat efektifitas hukum, karena tiap masyarakat memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Apalagi zaman ini merupakan zaman globalisasi dan modern, sehingga ada masyarakat yang merasa keberatan dan sulit menyesuaikan dengan perubahan sosial.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun