Mohon tunggu...
Melati Surya
Melati Surya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum

5 November 2024   20:51 Diperbarui: 5 November 2024   21:04 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

D. Hubungan Antara Efektivitas Hukum dan Control Social Hukum dalam Masyarakat

Berfungsinya hukum dalam masyarakat berarti bahwa hukum itu bermanfaat bagi masyarakat. Rusli Efendi bahkan cenderung melihat fungsi hukum sebagai sosial kontrol (social control).[9] Fungsi hukum sebagai sarana control social lebih mencerminkan usaha untuk melakukan integrasi. Hukum difungsikan sedemikian rupa sehingga konflik-konflik kepentingan sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang praktis, antara yang seharusnya atau yang diharapkan untuk dilakukan dan apa yang ada dalam kenyataan yang senantiasa berlangsung di dalam kehidupan masyarakat dapat diatasi sehingga tidak mengganggu ketertiban masyarakat. Dalam hal ini, hukum mengendalikan warga masyarakat agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum,

 

E.   Pendapat Mengenai Efektifitas Penegakan Hukum di Indonesia

Efektifitas hukum adalah dimana masyarakat dapat memahami dan menaati aturan-aturan hukum. Hukum yang dapat menciptakan keadilan dan membuat masyarakat takut dengan peraturan itulah yang dinamakan efektifitas hukum. Di Indonesia kini masih minim terciptanya keadilan yang kita semua ketahui bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bagaimana akan terciptanya keefektifan hukum apabila badan negara sendiri tidak dapat menegakkan hukum yang adil. Masyarakat sulit percaya terhadap badan negara apabila mereka tidak bisa menjalankan hukum dengan benar. Alasan masyarakat tidak mau mematuhi hukum juga disebabkan karena kurangnya kesadaran.

Tapi manakala terciptanya keefektifitasan hukum maka akan membawa dampak baik. Masyarakat akan percaya terhadap hukum dan negara jika hukum berjalan dengan adil, sehingga terlaksananya kepastian hukum. Kekurangan dari keefektifitasan hukum hanya disebabkan dari masyarakatnya sendiri, apabila kurangnya pemahaman mereka terhadap hukum. Masalah ekonomi juga menjadi faktor utama yang menghambat efektifitas hukum, karena tiap masyarakat memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Apalagi zaman ini merupakan zaman globalisasi dan modern, sehingga ada masyarakat yang merasa keberatan dan sulit menyesuaikan dengan perubahan sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun