Melati Rachmania Putri (212111036) - HES 5A - UIN Raden Mas Said Surakarta
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
- Soerjono Soekanto, menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu hukum yang mengamati suatu hal yang nyata.
- Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa sosiologi hukum merupakan cabang ilmu sosiologi yang menelaah tentang hukum dan mempelajari fenomena hukum.
- Mochtar kususmaatmadja, sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitik beratkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia supaya tercipta ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat.
- R, otje salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
- J. Bentham, Jhering, Eurlich, Pound, berpendapat bahwa, sosiologi hukum merupakan suatu perbuatan-perbuatan dari hukum dan cara perbuatan yang tidak lazim dari pembuat undang-undang.
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Saya
Sosiologi Hukum merupakan suatu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial maupun non-sosial dalam masyarakat untuk mencari sebab-sebab terjadinya gejala-gelaja sosial maupun non-sosial tersebut beserta jalan keluarnya.
Kasus dan Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat
Kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang. Dalam kasus ini Rasyid Amrullah Rajasa yang berusia 22 Tahun, Putra Bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa sebagai pelakunya/pengemudi mobil BMW X5 dengan nomor polisi B 272 HR. Pada kasus ini Majelis Hakim, hanya menjatuhkan vonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Anehnya Majelis hakim hanya menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Namun masyarakat berpendapat bahwa ada yang janggal dalam kasus ini. Sebab, beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Pasal yang seharusnya diterapkan pada kasus ini adalah Pasal 310 ayat (4), karena Rasyid sudah dewasa (22 Tahun) bukan anak di bawah umum.Â
Dari kasus tersebut, faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum adalah penegak hukumnya, yakni hakim yang menjatuhkan vonis pada Rasyid. Hakim disini dapat dikatakan memihak dan tidak objektif karena memandang status sosial Rasyid yang pada saat itu adalah putra dari Menko Perekonomian, sehingga menjatuhkan vonis yang dapat dikatakan ringan dengan dasar Pasal 14 a KUHP, padahal ia bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat atau setimpal dengan apa yang dilakukannya yakni dengan dasar Pasal 310 ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Â Jika melihat dari ketentuan dalam pasal ini, enam bulan sebagaimana vonis hakim terhadap Rasyid sangatlah ringan untuk kecelakaan yang hingga menewaskan dua orang dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.Â
Pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme
Studi sistematis Emile Durkheim tentang bunuh diri (1897) adalah contoh positivisme dalam sosiologi hukum. Meskipun tampak individual, namun perkara yang demikian tidak dapat dijelaskan melalui cara individual, karena selalu berhubungan dengan perkara atau gejala sosial. Teori ini dapat dilihat dengan jelas melalui dua fakta sosial utama yang membentuknya, yakni integrasi yang merujuk pada kuat tidaknya keterikatan dengan masyarakat dan regulasi yang merujuk pada tingkat paksaan eksternal yang dirasakan oleh individu, keduanya merupakan dua variabel yang saling berkaitan satu sama lain. Ia menggunakan metode ilmiah untuk membangun 'fakta sosial' bahwa terdapat tingginya tingkat bunuh diri karena tingginya tingkat anomie (kekacauan).
Hasil Review Book "Pengantar Sosiologi Hukum" Karya Dr. Yahman, S.H., M.H. dan Inspirasi
Sosiologi hukum berkembang diawali dengan munculnya perubahanperubahan dalam masyarakat modern yang bertentangan dengan cara berpikir masyarakat tradisional yang kemudian timbul konflik. Benturan ini mendorong penelitian-penelitian secara Sosiologi Hukum. Sosiologi hukum merupakan bagian dari cabang ilmu pengetahuan yang membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Sosiologi hukum lahir terpengaruh oleh tiga disiplin ilmu yang terkait yang pertama, tentang filsafat hukum; kedua, tentang ilmu hukum; dan ketiga, tentang ilmu pengetahuan.Â