Mohon tunggu...
Melati Rachmania Putri
Melati Rachmania Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

6 November 2023   22:55 Diperbarui: 7 November 2023   05:43 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manfaat mempelajari sosiologi hukum, antara lain mampu memberikan saran dan membantu masyarakat mencari jalan keluar jawaban apabila terjadi persoalan hukum dalam kehidupan masyarakat, memiliki suatu kemampuan untuk melihat bagaimana hukum yang sedang berlaku dalam bingkai suatu negara dan masyarakat dengan bangunan persesuaian antara ilmu sosiologi dan hukum yang berlaku di masyarakat, memahami sejauh mana efektivitas hukum yang diterima dan dipatuhi dalam masyarakat itu sendiri, dan dapat menggambarkan pengaruh maupun akibat pelaksanaan hukum dan dampak positif dan negatif dalam masyarakat. Objek kajian sosiologi hukum dibagi menjadi dua, yakni objek formil dan objek materiil. Karakteristik sosiologi hukum yang membedakan sosiologi dengan ilmu lain ada empat, yaitu deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi. Selain itu, juga terdapat empat pokok yang menjadi pembahasan sosiologi hukum, yaitu sistem-sistem hukum, organisasi sosial dari hukum, warga negara dalam hukum, dan asas-asas hukum serta pengertian-pengertian hukum. Teori-teori dalam sosiologi terbagi menjadi dua, yakni teori sociological jurisprudence (hukum sebagai sarana dalam pengendalian sosial) dan teori living law (hukum adat).

Perkembangan sosiologi hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perubahan-perubahan yang terjadi secara berkesinambungan sejak revolusi kemerdekaan. Kemerdekaan Indonesia tidak dicapai secara Yuridis-tradisional, akan tetapi secara Politik-Sosiologis. Perubahan yang tidak normal itu yang pada akhirnya menimbulkan konflik, sehingga mendorong orang untuk melihat kembali kepada hakikat fungsi hukum, batas-batas kemampuan hukum, atau yang tidak lazim dibicarakan dalam wacana hukum tradisional yang didominasi oleh pemikiran analistis-positivisme, dan lain-lain. Dan apa yang telah dicapai pada saat ini umumnya merupakan cerminan dari hasil-hasil karya dan pemikiran dari para ahli yang memusatkan perhatiannya pada Sosiologi Hukum.

Inspirasi yang saya dapat setelah membaca buku tersebut adalah saya menjadi tahu pentingnya sosiologi hukum dalam masyarakat, dimana sosiologi hukum bermanfaat untuk membantu masyarakat mencari jalan keluar dalam menghadapi persoalan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun