Mohon tunggu...
Melati Rachmania Putri
Melati Rachmania Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

6 November 2023   22:55 Diperbarui: 7 November 2023   05:43 155
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Melati Rachmania Putri (212111036) - HES 5A - UIN Raden Mas Said Surakarta

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli

  • Soerjono Soekanto, menyatakan bahwa sosiologi hukum adalah suatu cabang ilmu hukum yang mengamati suatu hal yang nyata.
  • Satjipto Rahardjo mengatakan bahwa sosiologi hukum merupakan cabang ilmu sosiologi yang menelaah tentang hukum dan mempelajari fenomena hukum.
  • Mochtar kususmaatmadja, sosiologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang menitik beratkan pada kaidah dan asas di dalam kehidupan manusia supaya tercipta ketentraman dan keteraturan bersama antar masyarakat.
  • R, otje salman, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
  • J. Bentham, Jhering, Eurlich, Pound, berpendapat bahwa, sosiologi hukum merupakan suatu perbuatan-perbuatan dari hukum dan cara perbuatan yang tidak lazim dari pembuat undang-undang.

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Saya

Sosiologi Hukum merupakan suatu ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial maupun non-sosial dalam masyarakat untuk mencari sebab-sebab terjadinya gejala-gelaja sosial maupun non-sosial tersebut beserta jalan keluarnya.

Kasus dan Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat

Kasus kecelakaan di Tol Jagorawi yang menewaskan dua orang. Dalam kasus ini Rasyid Amrullah Rajasa yang berusia 22 Tahun, Putra Bungsu Menko Perekonomian, Hatta Rajasa sebagai pelakunya/pengemudi mobil BMW X5 dengan nomor polisi B 272 HR. Pada kasus ini Majelis Hakim, hanya menjatuhkan vonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa. Anehnya Majelis hakim hanya menerapkan pasal 14 a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Namun masyarakat berpendapat bahwa ada yang janggal dalam kasus ini. Sebab, beberapa kasus serupa mendapatkan hukuman yang lebih berat. Pasal yang seharusnya diterapkan pada kasus ini adalah Pasal 310 ayat (4), karena Rasyid sudah dewasa (22 Tahun) bukan anak di bawah umum. 

Dari kasus tersebut, faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum adalah penegak hukumnya, yakni hakim yang menjatuhkan vonis pada Rasyid. Hakim disini dapat dikatakan memihak dan tidak objektif karena memandang status sosial Rasyid yang pada saat itu adalah putra dari Menko Perekonomian, sehingga menjatuhkan vonis yang dapat dikatakan ringan dengan dasar Pasal 14 a KUHP, padahal ia bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat atau setimpal dengan apa yang dilakukannya yakni dengan dasar Pasal 310 ayat (4) yang menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).  Jika melihat dari ketentuan dalam pasal ini, enam bulan sebagaimana vonis hakim terhadap Rasyid sangatlah ringan untuk kecelakaan yang hingga menewaskan dua orang dan tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Pemikiran Hukum Emile Durkheim, Aliran Pemikiran Positivisme

Studi sistematis Emile Durkheim tentang bunuh diri (1897) adalah contoh positivisme dalam sosiologi hukum. Meskipun tampak individual, namun perkara yang demikian tidak dapat dijelaskan melalui cara individual, karena selalu berhubungan dengan perkara atau gejala sosial. Teori ini dapat dilihat dengan jelas melalui dua fakta sosial utama yang membentuknya, yakni integrasi yang merujuk pada kuat tidaknya keterikatan dengan masyarakat dan regulasi yang merujuk pada tingkat paksaan eksternal yang dirasakan oleh individu, keduanya merupakan dua variabel yang saling berkaitan satu sama lain. Ia menggunakan metode ilmiah untuk membangun 'fakta sosial' bahwa terdapat tingginya tingkat bunuh diri karena tingginya tingkat anomie (kekacauan).

Hasil Review Book "Pengantar Sosiologi Hukum" Karya Dr. Yahman, S.H., M.H. dan Inspirasi

Sosiologi hukum berkembang diawali dengan munculnya perubahanperubahan dalam masyarakat modern yang bertentangan dengan cara berpikir masyarakat tradisional yang kemudian timbul konflik. Benturan ini mendorong penelitian-penelitian secara Sosiologi Hukum. Sosiologi hukum merupakan bagian dari cabang ilmu pengetahuan yang membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Sosiologi hukum lahir terpengaruh oleh tiga disiplin ilmu yang terkait yang pertama, tentang filsafat hukum; kedua, tentang ilmu hukum; dan ketiga, tentang ilmu pengetahuan. 

Manfaat mempelajari sosiologi hukum, antara lain mampu memberikan saran dan membantu masyarakat mencari jalan keluar jawaban apabila terjadi persoalan hukum dalam kehidupan masyarakat, memiliki suatu kemampuan untuk melihat bagaimana hukum yang sedang berlaku dalam bingkai suatu negara dan masyarakat dengan bangunan persesuaian antara ilmu sosiologi dan hukum yang berlaku di masyarakat, memahami sejauh mana efektivitas hukum yang diterima dan dipatuhi dalam masyarakat itu sendiri, dan dapat menggambarkan pengaruh maupun akibat pelaksanaan hukum dan dampak positif dan negatif dalam masyarakat. Objek kajian sosiologi hukum dibagi menjadi dua, yakni objek formil dan objek materiil. Karakteristik sosiologi hukum yang membedakan sosiologi dengan ilmu lain ada empat, yaitu deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi. Selain itu, juga terdapat empat pokok yang menjadi pembahasan sosiologi hukum, yaitu sistem-sistem hukum, organisasi sosial dari hukum, warga negara dalam hukum, dan asas-asas hukum serta pengertian-pengertian hukum. Teori-teori dalam sosiologi terbagi menjadi dua, yakni teori sociological jurisprudence (hukum sebagai sarana dalam pengendalian sosial) dan teori living law (hukum adat).

Perkembangan sosiologi hukum di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari perubahan-perubahan yang terjadi secara berkesinambungan sejak revolusi kemerdekaan. Kemerdekaan Indonesia tidak dicapai secara Yuridis-tradisional, akan tetapi secara Politik-Sosiologis. Perubahan yang tidak normal itu yang pada akhirnya menimbulkan konflik, sehingga mendorong orang untuk melihat kembali kepada hakikat fungsi hukum, batas-batas kemampuan hukum, atau yang tidak lazim dibicarakan dalam wacana hukum tradisional yang didominasi oleh pemikiran analistis-positivisme, dan lain-lain. Dan apa yang telah dicapai pada saat ini umumnya merupakan cerminan dari hasil-hasil karya dan pemikiran dari para ahli yang memusatkan perhatiannya pada Sosiologi Hukum.

Inspirasi yang saya dapat setelah membaca buku tersebut adalah saya menjadi tahu pentingnya sosiologi hukum dalam masyarakat, dimana sosiologi hukum bermanfaat untuk membantu masyarakat mencari jalan keluar dalam menghadapi persoalan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun